Spanyol Menjadi Negara Uni Eropa Pertama yang Mendukung ICJ dalam Kasus Genosida Gaza oleh Israel
Spanyol menjadi negara Uni Eropa pertama yang mendukung kasus genosida ICJ terhadap Israel.
Penulis: Muhammad Barir
Spanyol Menjadi Negara Uni Eropa Pertama yang Mendukung ICJ dalam Kasus Genosida Gaza oleh Israel
TRIBUNNEWS.COM- Spanyol Menjadi Negara Uni Eropa Pertama yang Mendukung ICJ dalam Kasus Genosida Gaza oleh Israel.
Spanyol merupakan pendukung kuat Negara Palestina, menyebut perang Israel di Gaza sebagai genosida dan mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Spanyol mengajukan Deklarasi Intervensi pada tanggal 28 Juni dalam kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), menjadi negara Eropa pertama yang melakukannya.
“Intervensi ini dilatarbelakangi oleh tanggung jawab kami sebagai Negara Pihak Konvensi Genosida dan komitmen kuat kami terhadap hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Spanyol.
Pada bulan Desember, Afrika Selatan membawa kasus melawan Israel ke ICJ, pengadilan tertinggi di dunia, dengan tuduhan bahwa perang Israel yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
“Kami berupaya berkontribusi untuk mengembalikan perdamaian di Gaza dan Timur Tengah,” tambah Kementerian Luar Negeri Spanyol, menekankan perlunya solusi dua negara untuk menjamin perdamaian dan stabilitas abadi bagi Palestina dan Israel.
Pakar hukum internasional Stefan Talmon dari Universitas Bonn menyatakan bahwa “negara yang melakukan intervensi menyampaikan interpretasinya terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam perjanjian tersebut kepada ICJ” untuk mendukung satu pihak dalam kasus tersebut.
Intervensi tersebut disampaikan baik secara tertulis maupun lisan pada sidang itu sendiri.
Talmon menambahkan bahwa negara-negara yang melakukan intervensi hanya dapat membuat pernyataan mengenai ketentuan perjanjian dan bukan tentang isi kasus itu sendiri.
Spanyol menyatakan dalam Deklarasi Intervensi bahwa Konvensi Genosida “penting untuk melindungi dan menjaga nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk perlindungan martabat manusia dan prinsip akuntabilitas, dan membebankan kewajiban substantif pada Pihak-Pihak yang melakukan lebih dari sekedar memastikan penuntutan pidana atas kejahatan genosida.”
Afrika Selatan dan Israel diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Spanyol.
Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, dan Negara Palestina juga telah melakukan intervensi dalam kasus ICJ.
ICJ mengeluarkan keputusan sementara pada bulan Mei yang menuntut Israel menghentikan operasi militer yang sedang berlangsung di Rafah, sebuah kota di perbatasan Mesir di mana lebih dari 1 juta pengungsi Palestina mencari perlindungan.