Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Putusan ICC, Israel Mulai Rayu 25 Negara agar Tolak Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Israel meminta 25 negara agar menentang surat penangkapan yang dirilis Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cegah Putusan ICC, Israel Mulai Rayu 25 Negara agar Tolak Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Human Rights Watch
Untuk mencegah rilisnya surat penangkapan ICC atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Yoav Gallant, Israel mengancam akan menjatuhkan sanksi yang dapat meruntuhkan otoritas Palestina. 

TRIBUNNEWS.COM – Isu penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Yoav Gallant yang makin memanas, memaksa Israel putar otak meminta 25 negara agar menentang surat penangkapan yang dirilis Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Hal ini diketahui publik setelah Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, telah mengirim surat kepada 25 mitranya di seluruh dunia.

Dalam suratnya, Israel meminta negara-negara tersebut untuk mengikuti jejak Inggris menolak permintaan Jaksa Agung ICC.

“Negara-negara tersebut diminta untuk bergabung dengan Inggris dalam menyampaikan opini hukum kepada Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag terhadap permintaan Kepala Jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan menteri pertahanan Israel,” jelas Katz, dikutip dari Middle East Monitor.

Adapun langkah Israel ini muncul setelah ICC mengungkapkan upaya Israel dan badan intelijennya mengintimidasi dan mempengaruhi perang Gaza.

Penangkapan tersebut diajukan ICC setelah pihak pengadilan mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan kelompok militan Hamas.

Adapun bukti tersebut mencangkup rekaman wawancara dengan penyintas hingga mantan sandera.

Berita Rekomendasi

“Penangkapan Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Galant lantaran mereka telah menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk persetujuan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik,” tegas Jaksa Mahkamah ICC, Karim AA Khan.

Partai Kongres AS Jatuhkan Sanksi ke ICC

Dibawah pemerintahan Presiden Joe Biden, para anggota kongres Republik dan Demokrat AS sepakat untuk merilis Undang-Undang yang memungkinkan para pejabat Mahkamah Pidana Internasional atau ICC bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Israel Diduga Mata-matai Hakim ICC, Kemenlu Belanda Panggil Dubes Modi Ephraim

Sanksi tersebut diantaranya pemblokiran akses pejabat ICC ke AS, pencabutan visa AS milik pejabat ICC serta melarang mereka melakukan transaksi properti apa pun di dalam negeri.

Kecuali pengadilan menghentikan kasusnya terhadap “orang-orang yang dilindungi Amerika Serikat dan sekutunya".

Sanksi ini digagas pemerintahan Biden sebagai tanggapan serius atas rencana Kepala Jaksa ICC yang baru-baru bersiap merilis surat penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu dan para pemimpin Israel terkait perang Gaza.

“Pemerintahan Biden bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang merilis surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel terkait perang Gaza,” tegas Antony Blinken, Menteri Luar Negeri AS, dikutip dari The Guardian.

Israel Ancam Bakal Runtuhkan Otoritas Palestina

Untuk mencegah rilisnya surat penangkapan ICC atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Yoav Gallant, Israel mengancam akan menjatuhkan sanksi yang dapat meruntuhkan otoritas Palestina.

Gertakan ini dilontarkan pemerintah Tel Aviv yang semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap petinggi Israel atas tuduhan kejahatan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 34.000 jiwa.

"Kami diam-diam mendorong ICC untuk tidak melakukan hal itu. Ini akan meledakkan segalanya. Israel akan melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina,” kata sumber intelijen Israel dikutip dari Anadolu.

Tak dijelaskan secara pasti tindakan apa yang akan dilakukan Israel apabila nantinya ICC benar-benar melakukan penangkapan terhadap Netanyahu CS.

Namun kemungkinan besar pemerintah Tel Aviv akan membekukan transfer pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel untuk Otoritas Palestina. Lewat cara ini Otoritas Palestina diproyeksikan bangkrut.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas