Amnesty Mendesak Mesir Cabut Larangan Bepergian untuk Dua Pengacara Hak Asasi Manusia
Amnesty Internasional mendesak Mesir untuk mencabut larangan perjalanan terhadap pengacara hak asasi manusia.
Editor: Muhammad Barir
Amnesty Mendesak Mesir Cabut Larangan Perjalanan atas Pengacara Hak Asasi Manusia
TRIBUNNEWS.COM- Amnesty mendesak Mesir untuk mencabut larangan perjalanan terhadap pengacara hak asasi manusia.
Amnesty International (AI) menyerukan Mesir untuk segera mencabut larangan perjalanan yang diberlakukan terhadap pengacara hak asasi manusia terkemuka Nasser Amin dan Hoda Abdelwahab.
Meskipun Kasus 173/2011 yang sudah lama ada, yang biasa disebut sebagai kasus “pendanaan asing”, telah ditutup, pembatasan perjalanan bagi para pengacara tetap berlaku.
Pihak berwenang Mesir mengumumkan berakhirnya Kasus 173 pada tanggal 20 Maret, setelah 13 tahun penyelidikan.
Kasus ini melibatkan pembekuan aset dan larangan bepergian terhadap sejumlah pekerja LSM.
Meskipun larangan perjalanan terhadap 29 dari 31 pembela hak asasi manusia telah dicabut, Amin dan Abdelwahab, salah satu pendiri Pusat Kemerdekaan Peradilan dan Profesi Hukum Arab (ACIJLP), masih tetap dilarang.
Keputusan untuk menutup kasus ini terjadi tak lama setelah Mesir dan UE sepakat untuk meningkatkan hubungan mereka menjadi kemitraan strategis dan komprehensif.
Meskipun demikian, AI menunjukkan bahwa larangan terhadap pasangan tersebut masih ada.
“Pihak berwenang Mesir mengklaim telah mengakhiri Kasus 173 palsu terhadap LSM, namun Nasser Amin dan Hoda Abdelwahab terus dilarang bepergian sehubungan dengan investigasi kriminal terhadap LSM,” kata Mahmoud Shalaby, peneliti AI Mesir.
“Larangan terhadap mereka harus segera dicabut bersamaan dengan larangan perjalanan sewenang-wenang lainnya yang dikenakan pada pekerja LSM dan mantan tahanan sehubungan dengan kasus-kasus tertentu yang bermotif politik,” tambahnya.
“Langkah yang sudah lama tertunda ini harus dibarengi dengan langkah-langkah nyata yang memungkinkan organisasi masyarakat sipil beroperasi secara bebas dan tanpa rasa takut akan intimidasi atau penuntutan.”
ACIJLP menjadi sasaran penggerebekan dan pembekuan aset mulai tahun 2011, dan larangan perjalanan terhadap Amin dan Abdelwahab diberlakukan pada tahun 2016.
Meskipun terdapat banyak permohonan dan kurangnya bukti substansial, Amnesty mencatat bahwa larangan tersebut belum dicabut, dan tidak ada komunikasi resmi mengenai larangan tersebut saat ini status telah diterima.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia