Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional

Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dukung Putusan ICJ Nyatakan Israel Langgar Hukum Internasional
AFP/AHMAD GHARABLI
Demonstran berkumpul dengan bendera Israel di Gerbang Damaskus di kota tua Yerusalem pada 29 Mei 2022, selama 'pawai bendera' Israel untuk menandai "Hari Yerusalem". - Ribuan orang Israel mengibarkan bendera pada tanggal 29 Mei ke kawasan Muslim di Kota Tua Yerusalem selama prosesi nasionalis yang secara teratur memicu kemarahan Palestina, setahun setelah ketegangan Yerusalem meledak menjadi perang - Hingga Sabtu (20/7/2024), ada 15 negara mendukung putusan ICJ yang menyatakan Israel langgar hukum internasional terkait pendudukan di Palestina. 

TRIBUNNEWS.com - Setidaknya 15 negara, termasuk organisasi Amnesty International, mendukung pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) soal pendudukan Israel di Palestina.

Diketahui, Presiden ICJ, Nawaf Salam, membacakan pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim tentang pendudukan Israel di Palestina, Jumat (19/7/2024).

Dalam dengar pendapat itu, ICJ mengatakan "pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum," dilansir Al Jazeera.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," imbuh ICJ.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini 15 negara yang mendukung keputusan ICJ:

1. Indonesia

Indonesia menyambut baik pendapat Penasihat ICJ tentang kebijakan dan praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Dikutip dari Anadolu Ajansi, Kementerian Luar Negeri RI lewat X (dulu Twitter), Sabtu (20/7/2024), mengatakan, "Pendapat ini telah menjawab aspirasi Indonesia dan masyarakat inernasional dalam rangka memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.

2. Pakistan

Berita Rekomendasi

Di hari yang sama, Pakistan juga memberikan dukungannya terhadap pendapat ICJ.

Pakistan, lewat Perdana Menteri Shehbaz Sharif, mengatakan putusan ICJ yang menyatakan Israel harus mengakhiri pendudukan dan permukiman ilegalnya adalah "pembenaran atas perjuangan sah rakyat Palestina yang pemberani."

Ia juga mendesak dunia internasional dan PBB untuk segera menindaklanjuti putusan ICJ itu.

"Saya mendesak masyarakat internasional dan PBB untuk melaksanakan putusan tersebut, memastikan penentuan nasib Palestina lewat solusi dua negara, sesuai resolusi PBB yang relevan."

Baca juga: Profil Bella Hadid, Supermodel Amerika Di-cancel Adidas karena Dukung Palestina, Vokal Kritik Israel

"(Saya) bangga Pakistan berkontribusi pada kasus ini, menunjukkan komitmen teguh kami terhadap perjuangan Palestina," kata Sharif di X.

3. Irlandia

Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, turut menyambut baik pendapat ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas Palestina sebagai "pelanggaran hukum."

"Meskipun pendapat ICJ panjang dan rumit, dan akan memerlukan pertimbangan yang lebih rinci, namun sebagian besar pendapat itu menegaskan analisis hukum pemerintah, Israel dan kebijakan terkait pendudukan di Palestina adalah aneksasi ilegal," ujar Martin, Jumat.

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan utama Irlandia dalam mengajukan tanggapan atas kasus ini, adalah untuk mendorong ICJ agar mengklarifikasi hak-hak rakyat Palestina dalam hukum Palestina.

"Hal ini penting, baik untuk melawan semakin banyaknya misinformasi internasional mengenai hal ini, maupun untuk memastikan hak-hak ini dihormati sepenuhnya dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina di masa mendatang," katanya.

Ia mengatakan "tidak akan ada solusi yang adil dan langgeng untuk konflik Israel-Palestina tanpa menghormati hukum internasional," dan itulah sebabnya pendapat pengadilan tersebut memiliki "pentingnya fundamental."

Martin juga kembali menegaskan komitmen Irlandia terhadap solusi dua negara dengan "Israel yang aman dan terjamin, serta negara Palestina yang merdeka, demokratis, bersebelahan, berdaulat, dan layak hidup berdampingan secara damai dalam batas-batas yang aman dan diakui."

Pernyataan Martin itu mengacu pada kesepakatan batas-batas tahun 1967, di mana "Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara."

4. Turki

Kementerian Luar Negeri Turki, Jumat, mengatakan pihaknya mendukung pendapat ICJ "dengan memberikan kontribusi tertulis dan lisan terhadap opini peasihat tersebut."

Baca juga: Pemilik Restoran di Vietnam Usir Keluarga Israel: Kami Hanya Menerima Manusia, Anjing, dan Kucing

Kementerian itu menambahkan, masyarakat internasional juga berkewajiban untuk mengambil sikap tegas demi "mengakhiri praktik-praktik ilegal Israel."

"Kami akan terus berusaha untuk memastikan kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina, termasuk tindakan yang merupakan genosida saat ini, tidak luput dari hukuman," pungkas Kemenlu Turki.

5. Yordania

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menanggapi soal pendapat penasihat ICJ, dengan mengatakan, "Ini adalah keputusan yang jelas berpihak pada hak rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan, kebebasan, dan kenegaraan."

Safadi juga mengomentari penentangan Israel terhadap pendapat itu.

Menurutnya, "reaksi Israel terhadap putusan ICJ dan resolusi Knesset-nya untuk mencegah pemenuhan hak kebebasan rakyat palestina, semakin membuktikan pengabaian total Israel terhadap hukum Internasional."

6. Spanyol

Spanyol juga menyambut baik pendapat Penasihat ICJ.

"Putusan itu mencakup pernyataan penting di ICJ tentang ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman, di antara aspek lainnya," ujar Kementerian Luar Negeri Spanyol dalam sebuah pernyataan, Jumat.

7. Mesir

Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut "pendapat Penasihat ICJ menganggap pendudukan ISrael yang berkelanjutan atas wilayah Palestina adalah ilegal karena melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri."

Kementerian itu juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi semua permukiman yang ada.

"Israel harus menghormati dan melaksanakan pendapat Penasihat ICJ, membantu rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan berupaya untuk mengakhiri penderitaan kemanusiaan yang mereka alami," pungkas Kemenlu Spanyol, Jumat.

8. Kuwait

Bersamaan dengan Mesir, Kuwait juga memberikan pernyataan dukungannya atas pendapat ICJ.

Kementerian Luar Negeri Kuwait menekankan perlunya masyarakat internasional untuk melaksanakan "tugas hukum, politik, dan moralnya guna mencapai aspirasi rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara merdeka, dan menghentikan agresi terhadap Gaza."

9. Maladewa

Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, menilai pendapat Penasihat ICJ "menyatakan aspirasi rakyat Palestina yang tertanam dalam upaya sah mereka untuk memperoleh kenegaraan dan penentuan nasib sendiri."

Muizzu, yang mendesak Israel untuk segera mengakhiri kebijakan permukiman ilegalnya, meminta Tel Aviv untuk "memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat tindakan eksploitatif dan diskriminatifnya" terhadap warga Palestina.

Baca juga: Mimpi Buruk bagi Israel, Digempur 65 Rudal Hizbullah dan Drone Houthi di Hari yang Sama

"Dengan dekrit ini, Maladewa menaruh harapan baru bagi Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, sesuai dengan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tukas dia.

10. Palestina

Presiden Palestina juga menyambut baik pendapat Penasihat ICJ.

Dalam sebuah pernyataan, Presiden menggambarkan keputusan itu sebagai "kemenangan keadilan" dan "penegasan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, atas tanah mereka dan kenegaraan mereka."

Pernyataan itu mencatat, putusan ICJ merupakan respons terhadap resolusi parlemen Israel pada Kamis (18/7/2024), yang menolak pembentukan Negara Palestina.

Dilansir Middle East Eye, ia mendesak masyarakat internasional "untuk memaksa Israel agar sepenuhnya dan segera mengakhiri pendudukannya tanpa syarat atau pengecualian."

11. Arab Saudi

Kementerian Luar Negeri Arab juga menyambut baik pendapat Penasihat ICJ tentang pendudukan Israel yang "melanggar hukum" atas wilayah Palestina.

Hal ini ditegaskan dalam siaran pers tentang perlunya mengambil langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan menyeluruh bagi masalah Palestina sesuai Prakarsa Perdamaian Arab dan resolusi PBB.

Sehingga, menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan berdaulat di negara merdeka mereka, berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

12. Malaysia

Kementerian Luar Negeri Malaysia memberikan pujian atas pendapat Penasihat ICJ.

"Semua negara harus memaksa Israel untuk mematuhi keputusan tersebut dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina," kata kantor Kemenlu Malaysia, dilansir The Star.

"Pengadilan, dengan suara mayoritas, memutuskan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri."

"Semua kegiatan permukiman baru harus dihentikan dan semua kerusakan harus diganti rugi," tegasnya.

Kantor Kemenlu Malaysia menambahkan putusan ICJ bisa menegakkan hak sah Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Kementerian itu juga menyebut kebijakan Israel soal pendudukan di Palestina bertentangan dengan hukum internasional.

Baca juga: Israel Siaga Tinggi usai Drone Meledak di Tel Aviv, Netanyahu Disebut Batalkan Jadwal ke AS

13. Slovenia

Pada Sabtu, Kementerian Slovenia mengimbau PBB dan negara-negara anggotanya untuk segera mengambil langkah-langkah efektif guna sepenuhnya melaksanakan penafsiran hukum internasional sebagaiman pendapat ICJ soal pendudukan Israel di Palestina, dilansir Wafa.

14. Inggris

Juru Bicara Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris mengatakan pihaknya telah menegaskan Inggris telah menentang perluasan pemukiman ilegal di Palestina oleh Israel.

"Kami juga mengecam meningkatnya kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina di wilayah pendudukan," lanjutnya, dikutip dari situs resmi pemerintahan Inggris.

"Inggris berkomitmen pada solusi dua negara yang dinegosiasikan yang dapat mewujudkan Israel yang aman dan terlindungi bersamaan dengan negara Palestina yang layak dan berdaulat," imbuhnya.

15. Amnesty International

Amnesty Internasional berpendapat "ICJ telah mengeluarkan pendapatnya dan kesimpulannya lantang dan jelas: pendudukan dan aneksasi Israel atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, dan undang-undang serta kebijakan diskriminatifnya terhadap warga Palestina melanggar larangan segregasi rasial dan apartheid."

Menurut organisasi itu, pendapat ICJ itu merupakan pembenaran bersejarah atas hak-hak warga Palestina yang telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia akibat serangan dan pendudukan ilegal Israel, selama puluhan tahun.

"Masyarakat internasional, dan khususnya sekutu Israel, harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan Israel mengakhiri pendudukannya yang melanggar hukum."

"Bisa dimulai dengan penghentian segera perluasan permukiman Israel dan membalikkan aneksasi wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan membongkar sistem apartheid brutalnya terhadap Palestina."

"Mengakhiri pendudukan sangat penting untuk menghentikan pola pelanggaran hak asasi manusia yang berulang di Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki," urai Amnesty International, dalam pernyataan di situs resminya.

Amnesty International juga mendesak Israel untuk menarik semua pasukannya dari semua bagian wilayah yang diduduki, termasuk Jalur Gaza.

Penolakan Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjami Netanyahu mengatakan perang akan terus berlanjut meskipun kesepakatan gencatan senjata disepakati dengan Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjami Netanyahu mengatakan perang akan terus berlanjut meskipun kesepakatan gencatan senjata disepakati dengan Hamas. (Amir Cohen/AFP/Aljazeera)

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengkritik pendapat Penasihat ICJ.

Ia menyebut apa yang disampaikan ICJ soal pendudukan di wilayah Palestina sebagai "hal yang tidak masuk akal."

"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, termasuk di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), tanah air bersejarah kami," kata Netanyahu di X, Jumat.

"Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum warga Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di tanah air leluhur kami," tambahnya.

ICJ dalam pendapatnya mengatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin."

Dikatakan ICJ, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki.

Pada akhir 2022, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.

Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur sejak 1967, dan telah membangun serta memperluas pemukiman ilegal.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas