Argumen Israel yang Selalu Tampik Jajah Palestina Dipatahkan Putusan ICJ
Indonesia pun memandang bahwa putusan ICJ punya arti penting dalam konteks otoritas substantif, lantaran nasihat hukum ini menegaskan situasi normatif
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai fatwa hukum yang diputus Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) telah mematahkan dalih negeri Zionis, Israel yang selalu membenarkan pendudukan tanah Palestina.
Sebab dalam fatwa hukum ICJ, Israel dinyatakan bertindak ilegal dan melanggar hukum internasional atas pendudukan wilayah Palestina, seperti pendirian perkampungan Yahudi di Tepi Barat atau West Bank, Jalur Gaza dan Yerusalem.
Baca juga: Kemlu RI: Putusan ICJ Tegaskan Pelanggaran Hukum dan Tindakan Ilegal Israel di Tanah Palestina
“Kita tahu bahwa Israel selalu mengajukan berbagai argumentasi hukum internasional yang cukup kuat. Tapi keputusan ini justru sebaliknya, justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Indonesia pun memandang bahwa putusan ICJ punya arti penting dalam konteks otoritas substantif, lantaran nasihat hukum ini menegaskan situasi normatif yang terjadi di tanah Palestina.
Baca juga: HNW Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional Soal Tidak Legalnya Pendudukan Israel atas Palestina
Dengan kata lain, asumsi yang dibangun sendiri oleh Israel seolah mereka punya hak atas tanah di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem telah secara resmi dinyatakan ilegal oleh pengadilan internasional tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tadi saya katakan bahwa argumentasi fundamental asumsi seolah-olah Israel punya hak di Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” jelas dia.
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional menjadi penegasan dari pandangan negara-negara dunia selama ini soal pelanggaran hukum Israel di tanah Palestina.
Selama ini banyak negara sependapat dengan Indonesia bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah bentuk pelanggaran hukum internasional, tapi belum ada lembaga peradilan tertinggi dunia yang mengamini pandangan itu.
“Selama ini kan pendapat banyak negara, banyak pihak menyampaikan seperti itu (Israel melanggar hukum internasional). Tapi belum ada pendapat yang otoritatif dari lembaga hukum tertinggi atau lembaga hukum pengadilan tertinggi dari UN,” kata Amrih.
Adapun dalam fatwanya, Mahkamah Internasional menyatakan tindakan yang dilakukan oleh negeri Zionis dengan menduduki wilayah Palestina termasuk mendirikan pemukiman bagi sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori penjajahan.
Baca juga: Din Syamsuddin Minta Massa Bela Palestina Jaga Stamina, akan Ada Aksi Lagi 18 Agustus 2024
Status ilegal tersebut juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967.
Dalam putusan ICJ ini, mereka meyakini bahwa Israel telah menduduki sebagian wilayah Palestina secara ilegal pada tahun 1967, dan otoritas Negeri Zionis juga berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.
ICJ juga mendesak Israel untuk mengakhiri penjajahan mereka dan angkat kaki dari tanah Palestina. ICJ juga meminta negara-negara dunia dan PBB, untuk mengakui putusan ini serta memutus bantuan apapun kepada Israel perihal pendudukan tersebut.