Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Eks Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung usai Bunuh Rekannya, Taruna Angkatan Laut Disiksa Sampai Tewas

Enam eks mahasiswa UPNM dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung usai membunuh rekannya yang merupakan taruna angkatan laut.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Eks Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung usai Bunuh Rekannya, Taruna Angkatan Laut Disiksa Sampai Tewas
(Tangkap layar Focus Malaysia)
Enam eks mahasiswa UPNM dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung usai membunuh rekannya yang merupakan taruna angkatan laut. (Tangkap layar Focus Malaysia) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM), Selasa (23/7/2024).

Enam eks mahasiswa UPNM tersebut telah melakukan pembunuhan keji terhadap taruna Angkatan Laut (AL) berusia 21 tahun, Zulfarhan Osman Zulkarnain, tujuh tahun silam.

Keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Banding membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Keenamnya yang kini semuanya berusia 28 tahun adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Hakim Hadhariah Syed Ismail, yang memimpin panel tiga hakim, menyampaikan putusan setebal 93 halaman selama lebih dari tiga jam, menekankan kasus tersebut merupakan salah satu bentuk kekejaman yang paling langka dan paling ekstrem.

"Kasus ini termasuk kasus yang paling langka, yang melibatkan kekejaman ekstrem yang menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat, dan tindakan tidak manusiawi seperti itu harus dihentikan."

"Pengadilan tidak akan menoleransi kejadian seperti itu. Orang tua mana yang sanggup menanggung penderitaan melihat anak kesayangannya disiksa sedemikian rupa hingga berujung pada kematian dalam kondisi yang mengerikan seperti itu?" katanya, dikutip dari CNA, Jumat (26/7/2024).

Berita Rekomendasi

Keenam orang tersebut sebelumnya telah mengajukan banding atas hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan mereka tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan.

Mereka juga menginginkan hukuman penjara mereka dikurangi menjadi 10 hingga 12 tahun

Namun, menurut Malay Mail, jaksa penuntut telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman penjara dan ingin Pengadilan Banding mengembalikan dakwaan pembunuhan yang awalnya dihadapi keenam orang tersebut.

Jaksa juga ingin mereka dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Anak Bunuh Ayah di Yogyakarta, Motifnya karena Tak Dibelikan PlayStation dan Sakit Hati

Pengadilan Banding pada Selasa, memulihkan dakwaan pembunuhan semula berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Sementara, menurut kantor berita nasional Bernama, Hakim Hadhariah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 yang mulai berlaku pada 16 Maret 2023 hukuman untuk pembunuhan termasuk hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, disertai tidak kurang dari 12 cambukan tongkat.

Namun, hakim Pengadilan Banding yang meliputi Hakim Mohamed Zaini Mazlan dan Hakim Azmi Ariffin sepakat dalam keputusan mereka, 'hanya satu' hukuman yang tepat.

Para hakim Pengadilan Banding mencantumkan sembilan faktor yang menyebabkan hukuman berat terhadap keenam terdakwa.

Ini termasuk fakta, Zulfarhan tidak bersalah, tindakan kelima terdakwa itu kejam, bahkan korban diikat tangan dan kakinya sambil menekan besi panas ke tubuhnya dan terus melakukan perbuatan itu meskipun korban menjerit kesakitan.

Dilaporkan terdapat 90 bekas luka bakar di sekujur tubuhnya, kecuali wajah dan punggung tangan.

Zulfarhan pun berusahan menyembunyikan luka-luka yang ia derita dari para guru agar tak ketahuan, dan juga tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis meskipun telah disarankan oleh dokter.

Menurut Malay Mail, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah memutuskan untuk menghukum keenam orang tersebut atas dakwaan yang lebih ringan, yakni pembunuhan berencana karena pengadilan merasa terikat oleh keputusan pengadilan sebelumnya yang mengharuskan pengidentifikasian cedera paling serius untuk menunjukkan niat menyebabkan kematian guna menghukum seseorang atas pembunuhan.

Namun, Pengadilan Banding pada Selasa (23/7/2024), mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi itu salah, dan menambahkan bahwa penuntutan hanya perlu membuktikan bahwa keenamnya mempunyai niat untuk menyebabkan cedera fisik.

Ditambahkan pula, jaksa telah membuktikan keempat unsur dakwaan pembunuhan terhadap lima dari enam terdakwa.

Tindakan mereka dimaksudkan untuk menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan luka bakar parah.

Kata Keluarga Korban

Menyusul putusan Pengadilan Banding atas kasus pembunuhan putra mereka, orang tua Zulfarhan sujud syukur dan menyampaikan keadilan akhirnya ditegakkan untuk putra mereka.

"Kami bersyukur karena Allah telah mengabulkan doa saya dan istri sehingga kasus ini berujung pada hukuman mati," kata Zulkarnain Idros, dikutip Bernama.

"Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Malaysia yang telah mengikuti perkembangan kasus ini dan kepada jaksa penuntut umum yang telah membuktikan adanya niat membunuh."

Dalam postingan Facebook pada Rabu (24/7/2024), ibu korban menulis orang tua keenam terdakwa tidak pernah datang untuk meminta maaf kepada keluarganya atas kematian Zulfarhan.

"Kalian menjadikan kami musuh kalian. Kami bahkan dimarahi karena mengenakan kaus bertuliskan logo 'Justice 4 Farhan'," tulis sang ibu, yang menanggapi video TikTok yang mengatakan enam nyawa akan melayang, semuanya karena kematian satu orang.

"Sekarang, ketika anakmu hendak digantung, kamu mengatakan bahwa mereka hanya anak-anak yang nakal…."

Ia kemudian mengakhiri postingannya dengan mengatakan tindakan keenam terdakwa itu kejam dan dilakukan tanpa sedikit pun rasa kemanusiaan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas