Kebijakan Percepatan PPPK dan CPNS 2024, Rahmat Saleh: Kabar Baik bagi 1 Juta Calon Aparatur Negara
Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Menurutnya, langkah ini sangat penting karena menyangkut kepastian nasib hampir satu juta orang yang menunggu kejelasan status mereka.
"Kebijakan ini sangat tepat karena menyentuh langsung kehidupan para CPNS dan PPPK yang telah lama menantikan kepastian," ujar Rahmat di Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Ia menilai pengumuman ini sebagai kabar baik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, terutama di momen Ramadan.
Baca juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Dijadwalkan Oktober 2025
Rahmat pun memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai telah mendengarkan aspirasi publik.
"Saya selaku anggota Komisi II DPR mengapresiasi keputusan ini. Namun, yang lebih penting adalah langkah konkret selanjutnya agar proses percepatan ini bisa segera dieksekusi dengan jelas," lanjut legislator dari Dapil Sumatra Barat I tersebut.
Rahmat juga menekankan pentingnya pelatihan bagi para pegawai yang telah mendapatkan kepastian statusnya.
Dia berharap pemerintah segera mengadakan pelatihan setelah TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK dan masa kerja ditetapkan.
"Kami berharap mereka yang telah menunggu lama tidak perlu lagi melakukan demonstrasi. Keputusan ini seharusnya sudah cukup menjawab kegelisahan mereka. Sekarang saatnya kita semua fokus mengawal pelaksanaan kebijakan ini," kata Rahmat, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat.
Sebelumnya, pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," ungkap Prasetyo Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada.
Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.