Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

KPU Rilis PKPU Baru Pilkada 2024: Ini Isi Pasal-Pasal Perubahan

KPU merilis Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU ini mengubah beberapa pasal dalam…

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPU Rilis PKPU Baru Pilkada 2024: Ini Isi Pasal-Pasal Perubahan
Deutsche Welle
KPU Rilis PKPU Baru Pilkada 2024: Ini Isi Pasal-Pasal Perubahan 

Pasal 11 ayat (7): Mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Pasal 13

Pasal 13 ayat (1): Mengatur tentang dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Pasal 15

Mengatur tentang syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, dan syarat untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, ini terhitung sejak penetapan paslon.

Pasal 95

Pasal 95 ayat (1): Mengatur bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran paslon sebelum masa pendaftaran dibuka.

Pasal 95 ayat (2): Mengatur tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah dan mengenai penetapan paslon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan.

Pasal 95 ayat (2): Memuat tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Pasal 99

Pasal 99 ayat (1) dan (2): Mengatur bahwa dalam mendaftarkan paslon oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan dan menyertakan dokumen persyaratannya.

Pasal 135

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 135: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:

1. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran

2. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda

3. Apabila terdapat paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas