Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korea Utara, Buntut Banjir Bandang Tewaskan 4.000 Orang

Sebanyak 30 pejabat Korea Utara dieksekusi mati karena dianggap lalai menangani kerusakan banjir bandang dan tanah longsor.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korea Utara, Buntut Banjir Bandang Tewaskan 4.000 Orang
Yonhap
Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, saat memantau banjir bandang yang melanda negaranya. Kim dilaporkan telah mengeksekusi mati 30 pejabat Korea Utara pada akhir Agustus 2024. Eksekusi mati itu dijatuhkan sebab puluhan pejabat tersebut dianggap gagal meringankan kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan lebih dari 4.000 orang. 

Pada 2019, Kim Jong Un dilaporkan mengeksekusi utusan nuklir Korea Utara untuk Amerika Serikat (AS), Kim Hyok Chol.

Kim Hyok Chol dieksekusi karena ketidakmampuannya mengamankan pertemuan puncak antara Kim Jong Un dan Presiden AS saat itu, Donald Trump.

Tapi, laporan terbaru mengatakan Kim Hyok Chol masih hidup dan sehat.

Korea Utara memiliki sejarah eksekusi dengan rata-rata 10 eksekusi terjadi setiap tahun, sebelum pandemi Covid19, menurut laporan Korea Times.

Jumlah itu meningkat menjadi sekitar 100 atau lebih, imbuh laporan tersebut.

"Perekonomian Korea Utara yang tidak stabil, sanksi internasional, dan dampak bencana alam, kemungkinan menjadi penyebab (meningkatnya angka eksekusi mati)," ujar Presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul, Yang Moo Jin.

Baca juga: Ribuan Tentara Korea Utara Disebut Mulai Bantu Rusia Perang Lawan Ukraina di Donbass

Terpisah, Direktur Departemen Studi Strategi Reunifikasi di Institut Sejong, Chang Cheong Seong Chang, mengatakan, "Eksekusi di Korea Utara terjadi relatif sering."

Berita Rekomendasi

"Eksekusi itu mencakup berbagai kasus, termasuk kejahatan keji, penyelundupan narkoba, serta dalam kasus yang terjadi, seperti individu yang tertangkap memproduksi dan menjual konten terlarang (drama Korea Selatan)," jelasnya.

Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara 2023, yang disusun dari kesaksian 508 pembelot, mengklaim adanya pola pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kondisi kehidupan brutal yang dialami oleh warga di negara itu.

Laporan tersebut mencatat eksekusi sering dilakukan di depan umum, dengan warga dipaksa hadir.

Praktik ini dirancang untuk mengintimidasi dan mengendalikan penduduk, kata para ahli.

"Rezim Korea Utara menggunakan eksekusi publik sebagai alat untuk mempertahankan kendali dan menanamkan rasa takut pada warganya," kata Julie Turner, utusan khusus AS untuk hak asasi manusia Korea Utara.

"Masyarakat internasional harus bekerja sama untuk mengungkap pelanggaran ini dan mewujudkan perubahan."

"Di komunitas global, sangat penting menyatukan upaya kita untuk mengungkap pelanggaran berat rezim Kim dan melembagakan perubahan nyata untuk meningkatkan kehidupan rakyat Korea Utara," tuturnya.

Turner juga menggarisbawahi, situasi hak asasi manusia di Korea Utara masih "salah satu yang terburuk di dunia".

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas