Afrika Selatan akan Hadirkan Bukti Baru Genosida Israel di Gaza
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa mengumumkan niat negaranya untuk menyerahkan bukti baru dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa mengumumkan niat negaranya untuk menyerahkan bukti baru dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, Selasa (8/10/2024).
Dalam sebuah pernyataan pada peringatan setahun genosida Israel di Gaza, Ramaphosa mengatakan negaranya akan menyerahkan bukti baru ke Mahkamah Internasional (ICJ) selama bulan Oktober ini.
Dikutip dari Wafa, Presiden Afsel menekankan, memorandum yang akan diajukan negaranya ke pengadilan tersebut berisi "bukti rinci" yang membuktikan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Ramaphosa meminta Israel untuk melaksanakan keputusan tindakan sementara yang ditetapkan oleh ICJ pada bulan Januari, Maret, dan Mei 2024, dalam kasus yang sama.
Perlu diingat kembali, pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional dengan alasan Israel melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Pencegahan Genosida.
Lalu, pada tanggal 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan penerapan tindakan sementara dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel karena melanggar Konvensi Internasional tentang Pencegahan Genosida.
Apa itu genosida dan apa kasusnya terhadap Israel?
Dikutip dari BBC, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina, menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober.
Ratusan pria bersenjata Hamas menyeberang dari Jalur Gaza ke Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera 252 orang kembali ke Gaza.
Israel kemudian menyerang balik eskalasi Hamas.
Akan tetapi, sejak hari itu, pertempuran tidak kunjung berakhir.
Sejak Israel melancarkan kampanye militernya terhadap Hamas sebagai tanggapan, lebih dari 35.800 orang telah tewas di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas.
Baca juga: Setahun Genosida di Gaza, Lewis Hamilton, Cantona, Kyrie Irving, Salah, Benzema, Bersama Bela Gaza
Mengapa Israel dan Hamas berperang di Gaza?
Bukti yang diajukan oleh Afrika Selatan mengklaim "tindakan dan kelalaian" oleh Israel "bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menimbulkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina".
Ini menguraikan apa yang dilakukan Israel secara aktif, seperti melaksanakan serangan udara, dan apa yang diduga gagal dilakukannya, seperti, menurut Afrika Selatan, mencegah terjadinya bahaya terhadap warga sipil.
Klaim tersebut juga menyoroti retorika publik Israel, termasuk komentar dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sebagai bukti "niat genosida".
Berdasarkan hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai melakukan satu atau lebih tindakan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Tindakan-tindakan tersebut adalah:
- Membunuh atau menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok.
- Sengaja memaksakan suatu kelompok hidup dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan mereka secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya.
- Menerapkan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
- Memindahkan secara paksa anak-anak suatu kelompok ke kelompok lain.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)