Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Joe Biden Atas Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional

Presiden AS Joe Biden mengecam dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Tanggapan Joe Biden Atas Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional
X/@JoeBiden
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden. 

Tanggapan Joe Biden Atas Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional

TRIBUNNEWS.COM- Presiden AS Joe Biden mengecam dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant pada Kamis (21/11/2024).

Joe Biden menganggap tindakan ini keterlaluan. “Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan dikutip dari Aawsat.

Mahkamah Internasional sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki alasan logis untuk mempertimbangkan Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan internasional.

Mereka terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kejahatan kelaparan sebagai senjata dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan.” 

Pengadilan menegaskan bahwa “Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana karena mengarahkan serangan yang disengaja terhadap warga sipil.” 

Pengadilan Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mohammed Al-Deif, pemimpin gerakan Hamas.

Berita Rekomendasi

 


Pernyataan Hamas

Hamas menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal ICC pada Kamis (21/11/2024), mereka menyebut ini adalah langkah bersejarah. 

Gerakan Hamas menyambut baik dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Galant, dengan menganggapnya sebagai langkah “bersejarah yang penting”.

Gerakan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “Sebuah langkah.. yang merupakan preseden sejarah yang penting dan mengoreksi ketidakadilan historis yang panjang terhadap rakyat kami,” kata Hamas tanpa mengacu pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap Muhammad al-Deif. pemimpin sayap bersenjata Hamas.

Dalam sebuah pernyataan, gerakan tersebut meminta “Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan penargetan dan meminta pertanggungjawaban semua pemimpin pendudukan.”

Hamas menganggap keputusan tersebut sebagai “preseden sejarah yang penting,” dan mengatakan bahwa langkah ini mewakili “koreksi atas ketidakadilan yang sudah lama terjadi terhadap rakyat kami, dan ketidakpedulian yang mencurigakan atas pelanggaran keji yang telah mereka alami selama 46 tahun."

Gerakan Palestina juga mendesak semua negara di dunia untuk bekerja sama dengan pengadilan pidana dalam mengadili Netanyahu dan Gallant, “dan segera bekerja untuk menghentikan kejahatan genosida terhadap warga sipil yang tidak berdaya di Jalur Gaza.”

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas