35 WNI Diamankan Otoritas Malaysia, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Malaysia karena diduga terlibat kasus perdagangan orang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Malaysia karena diduga terlibat kasus perdagangan orang.
Departemen Imigrasi Malaysia membongkar sindikat perdagangan manusia dalam operasi di Kota Rantau Panjang, Kelantan, Rabu (20/11/2024).
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengungkapkan operasi itu melibatkan sejumlah petugas.
Seperti Unit Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus dari Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.
Butuh waktu dua minggu intelijen Malaysia untuk mengungkapnya.
Mereka mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang mencurigakan dan terlihat sedang mengangkut penumpang dari pangkalan ilegal ke sebuah mobil van yang sedang menunggu.
“Tim operasi bertindak untuk mengepung lokasi dan berhasil menahan mobil van dan sepeda motor tersebut," jelasnya kepada media Malaysia, Sinar Harian, pada Jumat (22/11/2024).
Tidak cuma WNI, sejumlah warga negara lain juga ditangkap.
Total 47 orang diamankan.
Seorang warga Thailand diduga kuat merupakan dalang sindikat ini.
Selain itu, seorang warga Thailand lainnya diyakini menjadi pengangkut dan dua pria Malaysia serta empat warga Thailand menjadi sindikat.
Baca juga: Cerita WNI di Brasil Sambut Antusias Kedatangan Prabowo, Bahagianya Vina Bisa Jabat Tangan Prabowo
“Sebanyak 47 orang ditahan, berusia antara 34 dan 67 tahun,” katanya.
Adapun untuk 35 WNI, terdiri dari 13 pria dan 22 perempuan.
Ada pula satu pria Myanmar yang diamankan.