Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Ahli Hukum Bantah Klaim Prancis bahwa Netanyahu Kebal Surat Perintah Penangkapan ICC

Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dari penangkapan ICC telah dibantah oleh para ahli hukum.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Para Ahli Hukum Bantah Klaim Prancis bahwa Netanyahu Kebal Surat Perintah Penangkapan ICC
Noam Revkin Fenton/Flash90
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (depan) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant mengadakan konferensi pers di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv, 16 Desember 2023. - Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dari penangkapan ICC telah dibantah oleh para ahli hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dari penangkapan internasional oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah dibantah oleh para ahli hukum.

Mereka menegaskan bahwa kepala negara tidak kebal terhadap ICC, bahkan jika berasal dari negara yang bukan anggota Statuta Roma.

Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum sebagai kepala pemerintahan yang sedang menjabat, dengan alasan bahwa Israel bukan anggota ICC.

Dikutip dari Middle East Eye, para hakim dan pakar hukum menegaskan bahwa argumen tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional.

Pada minggu lalu, ICC mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan Israel di Gaza.

Sekarang, 124 negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma memiliki kewajiban untuk menangkap mereka dan menyerahkan ke pengadilan.

Profesor Leila Sadat, pakar hukum internasional, menyatakan bahwa tidak ada pengadilan internasional yang pernah menetapkan bahwa seorang kepala negara memiliki kekebalan hukum di hadapannya.

Berita Rekomendasi

"Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa semua orang yang dicari memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan, termasuk kepala negara," ujarnya.

Baca juga: Netanyahu akan Ajukan Banding terhadap Surat Perintah Penangkapan ICC

Sadat menambahkan bahwa meskipun ada Pasal 98 yang memberikan pengecualian bagi pejabat dari negara non-anggota ICC, hal itu tidak menghapuskan kekebalan yang diatur dalam Pasal 27.

Dalam konteks hukum internasional, terdapat dua jenis kekebalan yang dapat diklaim oleh pejabat negara: kekebalan fungsional dan kekebalan pribadi.

Kekebalan fungsional melindungi pejabat dari penuntutan atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi.

Namun, pengecualian berlaku untuk kejahatan internasional serius.

Sementara itu, kekebalan pribadi lebih kontroversial dan sering digunakan oleh negara untuk menolak penangkapan pemimpin yang dicari oleh ICC.

Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa kekebalan ini tidak berlaku untuk surat perintah penangkapan ICC, karena semua pejabat negara tidak memiliki kekebalan di hadapan pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi.

Dengan demikian, para ahli menegaskan bahwa klaim Prancis mengenai kekebalan Netanyahu dari penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

ICC tetap memiliki yurisdiksi untuk menuntut individu atas kejahatan internasional, tanpa memandang status resmi mereka.

Israel, melalui pejabatnya, telah mengumumkan niat untuk mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dikutip dari Al Jazeera, kantor Netanyahu menyatakan Israel akan berupaya menangguhkan pelaksanaan surat perintah penangkapan ini sambil menunggu proses banding.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh kantor Netanyahu, negara Israel menolak kewenangan ICC dan meragukan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.

Israel berpendapat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mempertahankan hak mereka dalam menjalankan kebijakan keamanan nasional, meskipun harus dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum internasional.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas