Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polandia Siap Tangkap Netanyahu Sesuai dengan Surat Perintah ICC, Bantah PM Israel Kebal Hukum

Polandia menyatakan komitmen untuk menangkap Netanyahu sesuai surat perintah ICC. Ia membantah bahwa PM Israel kebal hukum seperti klaim Prancis.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Polandia Siap Tangkap Netanyahu Sesuai dengan Surat Perintah ICC, Bantah PM Israel Kebal Hukum
Palinfo
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Andrje Szyna, mengatakan Polandia siap mematuhi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menerapkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

"Polandia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pengadilan (ICC) dalam hal ini," lapor Kantor Berita Polandia, Kamis (5/12/2024).

Ia mengatakan kekebalan dan kedaulatan yang dinikmati oleh para pemimpin negara tidak berlaku dalam kasus ini, seperti apa yang dikatakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Sebelumnya, Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Polandia menyatakan Polandia akan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC jika Netanyahu dan Yoav Gallant berada di negaranya.

"Kementerian Luar Negeri Polandia telah mengadopsi interpretasi yang menetapkan Polandia, seperti 124 negara anggota Statuta Roma lainnya, wajib bekerja sama dengan ICC untuk melaksanakan perintah yang dikeluarkan oleh ICC," kata Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Andrje Szyna, dalam pernyataannya pada Kamis (5/12/2024).

"Kekebalan dan kedaulatan yang biasa digunakan dalam hubungan internasional tidak berlaku antar negara dalam hal ini," lanjutnya.

Wakil Menteri Luar Negeri menekankan Polandia menganggap ICC sebagai elemen penting dalam peradilan pidana internasional dan dalam hubungan internasional berdasarkan hukum.

Berita Rekomendasi

Dia menunjukkan sikap Polandia jelas untuk menghormati keputusan ICC.

“Polandia menghormati keputusan Pengadilan Kriminal Internasional dan akan melaksanakannya,” katanya.

“Perdana Menteri Israel tahu apa yang diharapkan mengunjungi negara anggota Statuta Roma mana pun yang mengakui keputusan ICC," tambahnya, seperti diberitakan WAFA Palestine.

Sementara itu, Komisi Uni Eropa (UE) sebelumnya mengatakan mereka mendukung ICC dan semua negara anggota UE wajib melaksanakan dua perintah penangkapan tersebut.

Baca juga: Batal Penuhi Janji, Prancis Sebut Netanyahu Kebal terhadap Surat Perintah Penangkapan ICC

ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant

ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

"Masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," bunyi pernyataan ICC pada Kamis (21/11/2024), merujuk pada Netanyahu dan Yoav Gallant.

"Pengadilan juga menemukan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Tn. Netanyahu dan Tn. Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil," lanjutnya, dikutip dari laman ICC.

Jumlah Korban di Jalur Gaza

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas