FBI Tangkap Pria California yang Terlibat Konspirasi Senjata Ilegal dengan Korea Utara
Shenghua Wen, mengaku membantu rezim Korea Utara dalam skema canggih untuk memperoleh senjata terlarang dan teknologi militer secara ilegal.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal California, Shenghua Wen, mengaku membantu rezim Korea Utara dalam skema canggih untuk memperoleh senjata terlarang dan teknologi militer secara ilegal.
Penangkapan ini diumumkan oleh jaksa federal pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
Wen, seorang warga negara Tiongkok yang tinggal secara ilegal di Ontario, California.
Dia diduga berkonspirasi dengan pejabat Korea Utara untuk mendapatkan barang-barang terlarang sebelum datang ke AS sebagai mahasiswa pada tahun 2012.
Menurut pengaduan Departemen Kehakiman, Wen telah melanggar batas visa dan tinggal di AS secara ilegal, dikutip dari CNN.
Ia ditangkap oleh FBI pada Selasa (3/12/2024).
Dalam wawancara dengan FBI, Wen mengungkapkan keyakinannya bahwa pemerintah Korea Utara menginginkan senjata, amunisi, dan peralatan militer lainnya untuk mempersiapkan serangan terhadap Korea Selatan.
Pengaduan tersebut menyatakan bahwa Korea Utara membayar Wen sebesar 2 juta dollar untuk memperoleh barang-barang tersebut.
Wen juga ditugaskan untuk mendapatkan seragam militer di AS, yang direncanakan akan digunakan oleh militer Korea Utara untuk menyamarkan tentara mereka dalam serangan mendadak terhadap Korea Selatan.
Jaksa menuduh Wen mendirikan perusahaan ekspor di Texas, di mana ia memperoleh dan mengangkut senjata api dan amunisi ke daerah Los Angeles.
Baca juga: Korea Utara Kecam Terorisme di Suriah, Nyatakan Solidaritas dengan Pemerintahan Bashar Assad
Barang-barang tersebut kemudian dikemas dalam kontainer kargo dengan dokumen palsu untuk dikirim ke Korea Utara pada tahun 2023.
Dalam penggeledahan di rumah Wen, pihak berwenang menyita 50.000 butir amunisi, peralatan deteksi kimia canggih, dan alat untuk mendeteksi perangkat penyadapan.
FBI juga menemukan banyak pesan antara Wen dan rekan konspiratornya yang berisi gambar senjata api dan perangkat elektronik.
Jaksa AS Martin Estrada menyatakan, "Tidak dapat dipastikan berapa banyak kerusakan tambahan yang dapat ditimbulkan oleh Tuan Wen jika tidak ada intervensi dari penegak hukum."
Jika terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, Wen terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Akil Davis, kepala divisi FBI di Los Angeles, menambahkan bahwa tim investigasi tidak hanya mencegah pengiriman barang-barang terlarang tambahan ke Korea Utara, tetapi juga mengumpulkan informasi intelijen yang berharga bagi Amerika Serikat dan sekutunya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)