Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irlandia Secara Resmi Bergabung dengan Afrika Selatan, Menggugat Israel

Irlandia secara resmi telah bergabung dalam kasus genosida yang diajukan terhadap pendudukan Israel di Mahkamah Internasional.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Irlandia Secara Resmi Bergabung dengan Afrika Selatan, Menggugat Israel
REMKO DE WAAL / ANP MAG / ANP melalui AFP
Ronald Lamola (kiri), Menteri Kehakiman Afrika Selatan, dan Vusimuzi Madonsela (kanan), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel melalui Afrika Selatan. Menurut pihak Afrika Selatan, Israel saat ini sedang melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. ANP REMKO DE WAAL belanda keluar - belgia keluar 

Irlandia Secara Resmi Bergabung dengan Kasus Genosida Afrika Selatan Terhadap Israel

TRIBUNNEWS.COM- Irlandia secara resmi telah bergabung dengan negara-negara yang mengakui bahwa genosida dilakukan oleh Israel di Gaza dalam sidang di Mahkamah Internasional.

Irlandia secara resmi bergabung dengan kasus genosida yang diusung oleh Afrika Selatan terhadap pendudukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), menjadi negara terbaru yang mendukung gugatan yang menuduh rezim Israel melakukan genosida di Gaza.

Pada hari Rabu, pemerintah Irlandia menyetujui keputusan untuk campur tangan dalam kasus tersebut. 

Menteri Luar Negeri Micheál Martin menyatakan bahwa partisipasi Irlandia bertujuan untuk "memperluas penafsiran tentang apa yang dimaksud dengan tindakan genosida oleh suatu Negara."

Martin menyatakan kekhawatirannya atas pemahaman saat ini tentang genosida, dengan mengatakan, "Penafsiran yang sangat sempit tentang apa yang merupakan genosida mengarah pada budaya impunitas di mana perlindungan warga sipil diminimalkan."

Irlandia bergabung dengan koalisi negara-negara yang berkembang yang mendukung kasus Afrika Selatan, termasuk Brasil, Turki, Malaysia, Cile, Spanyol, Pakistan, dan Suriah.

Berita Rekomendasi

Afrika Selatan awalnya mengajukan gugatan pada bulan Desember 2023, dengan tuduhan bahwa tindakan pendudukan Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida 1948.

Pada bulan Januari 2024, ICJ mengakui "risiko genosida yang masuk akal di Gaza" dan kerugian yang terus terjadi pada warga sipil, tetapi tidak sampai mewajibkan gencatan senjata. 

Namun, pengadilan memerintahkan pendudukan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah genosida lebih lanjut.

Irlandia mengatakan pada bulan November bahwa pihaknya berencana untuk bergabung dengan kasus Afrika Selatan terhadap "Israel" di Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir tahun.  

Hal ini terjadi setelah parlemen Irlandia meloloskan mosi tidak mengikat yang menyatakan bahwa "genosida sedang dilakukan di depan mata kita oleh Israel di Gaza."

 

SUMBER: AL MAYADEEN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas