Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop: 3 Sosok Pemimpin Negara yang Dilengserkan pada Tahun 2024 

Berikut 3 sosok pemimpin negara yang dilengserkan selama tahun 2024. Ada Sheikh Hasina, Bashar Al-Assad dan Yoon Suk Yeol.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kaleidoskop: 3 Sosok Pemimpin Negara yang Dilengserkan pada Tahun 2024 
X/Twitter
3 sosok pemimpin negara yang dilengserkan selama tahun 2024. Ada Sheikh Hasina, Bashar Al-Assad dan Yoon Suk Yeol. 

Bentrokan antara 2 kelompok ini terjadi di daerah pedesaan sebelah barat Aleppo, kota besar di Suriah utara.

Bentrokan ini terjadi selama 10 hari.

Kelompok pemberontak melancarkan berbagai serangan hingga merebut kota-kota penting di Suriah.

Puncaknya terjadi pada Minggu (8/12/2024) ketika oposisi yang didukung oleh unit-unit militer yang membelot menyebabkan rezim Assad runtuh setelah perang saudara selama 14 tahun.

Setelah digulingkan, Assad dilaporkan kabur dari Suriah dan berada di Moskow setelah mendapat tawaran suaka dari Rusia.

Hal tersebut dilaporkan oleh kantor berita Rusia, Interfax pada Minggu (8/12/2024).

Tak sendiri, Assad dikabarkan kabur dari Suriah bersama keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Presiden al-Assad dari Suriah telah tiba di Moskow. Rusia telah memberi mereka (dia dan keluarganya) suaka atas dasar kemanusiaan," tulis Interfax, dikutip dari Al-Arabiya.

3. Yoon Suk Yeol

Yoon dimakzulkan setelah keputusan kontroversial terkait pemberlakuan darurat militer, yang memicu perlawanan politik dan kritik keras terhadap pemerintahannya.

Parlemen Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Sabtu (14/12/2024).

Pemakzulan presiden Yoon Suk Yeol buntut dari tindakan yang dilakukan Yoon yaitu mendeklarasikan darurat militer pada minggu lalu.

Pemungutan suara di majelis nasional di Seoul menunjukkan 204 anggota parlemen meberikan suara mendukung oposisi untuk memakzulkan Yoon.

Sekitar 85 anggota parlemen memberikan suara menentang.

Sementara tiga surat suara rusak dan delapan dinyatakan tidak sah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas