Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Kim Jong Un, Korea Utara Hukum Berat Pasangan Bercerai, Kamp Kerja Paksa Jadi Ganjaran

Kim menilai perceraian sebagai tindakan yang "membawa kekacauan dalam masyarakat dan bertentangan dengan gaya hidup sosialis."

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perintah Kim Jong Un, Korea Utara Hukum Berat Pasangan Bercerai, Kamp Kerja Paksa Jadi Ganjaran
AFP/STR
Gambar diambil pada 29 November 2024 dan dirilis dari Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara pada 30 November 2024 menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un bertemu Menteri Pertahanan Rusia Andrei Belousov di Pyongyang. Dalam artikel mengulas tentang sanksi bagi Warga Korea Utara (Korut) yang mengajukan perceraian. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Korea Utara (Korut) yang mengajukan perceraian kini menghadapi hukuman berat berupa kerja paksa.

Menurut laporan Radio Free Asia (RFA) yang juga dikutip oleh Korea Herald, sebanyak 12 pasangan yang telah menyelesaikan proses perceraian di pengadilan langsung dikirim ke kamp kerja militer.

"Tahun lalu, hanya pihak yang mengajukan perceraian yang dikirim ke kamp kerja militer,"

"Namun sejak bulan lalu, kedua mantan pasangan itu langsung dikirim," kata seorang sumber anonim dari Provinsi Yanggang kepada RFA.

Sebelumnya, Daily NK yang berbasis di Seoul melaporkan bahwa pemerintah Korea Utara menghukum warga yang bercerai dengan enam bulan kerja paksa.

Hukuman tersebut, biasanya hanya diberikan kepada pihak yang dianggap "lebih bersalah" dalam perceraian.

Perintah Kim Jong Un

Langkah ini dianggap sebagai implementasi dari perintah pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, pada Maret 2021.

Berita Rekomendasi

Kim menilai, perceraian sebagai tindakan yang "membawa kekacauan dalam masyarakat dan bertentangan dengan gaya hidup sosialis."

Secara hukum, perceraian diakui di Korea Utara, tetapi hukuman kerja paksa tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang tersebut.

Seorang wanita yang baru menyelesaikan tiga bulan kerja paksa akibat perceraian mengatakan bahwa hukuman untuk perempuan lebih berat dibandingkan laki-laki.

Di kamp tempatnya ditahan, terdapat sekitar 80 perempuan dan 40 laki-laki, dengan 30 di antaranya dipenjara karena perceraian.

Orang-orang yang bercerai sebagian besar berusia 30-an, diikuti oleh mereka yang berusia 40-an.

Alasan perceraian yang paling umum adalah kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh konflik akibat kesulitan ekonomi.

Sumber lain mengungkapkan bahwa seorang warga pernah menjalani tiga bulan kerja paksa akibat perceraian.

Baca juga: Diam-diam Meriam Andalan Kim Jong Un Telah Sampai di Rusia

Sumber itu menambahkan bahwa sekitar 30 dari 120 orang di kamp tersebut berada di sana karena perceraian, mayoritas perempuan menjalani hukuman lebih lama dibandingkan laki-laki.

Banyak perempuan mengajukan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami.

Namun, mereka justru lebih sering menerima hukuman yang lebih berat.

Sumber tersebut, juga mengatakan bahwa pertimbangan khusus diberikan kepada perempuan dengan anak kecil.

Mereka diizinkan pergi dan pulang dari kamp kerja untuk mengurus anak di malam hari.

"Jika pemerintah terus berupaya mengendalikan angka perceraian dengan memenjarakan orang-orang di kamp kerja alih-alih menyelesaikan masalah mendasar, jumlah anak muda yang tidak mau menikah akan meningkat," kata sumber tersebut.

Data dari Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyebutkan bahwa dalam survei terhadap 2.432 pembelot, 28,7 persen perempuan dan 15,2 persen laki-laki pernah bercerai di Korea Utara.

Survei tersebut, juga mengungkapkan bahwa perceraian sering membawa kerugian sosial.

Suap sering diperlukan untuk menyelesaikan proses perceraian.

Sementara itu, laporan dari Korea Institute for National Unification mencatat bahwa semakin banyak perempuan di Korea Utara memilih untuk hidup bersama pasangan tanpa menikah untuk menghindari risiko perceraian.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas