Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjabat Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Diduga Jadi Loyalis Yoon Suk-yeol

Penjabat Presiden Korea Selatan Han Duck-soo dimakzulkan melalui pemungutan suara di parlemen hari ini. Menkeu Choi Sang-mok menjadi penggantinya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Penjabat Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Diduga Jadi Loyalis Yoon Suk-yeol
TASS
Penjabat Presiden Korea Selatan Han Duck-soo dimakzulkan melalui pemungutan suara di parlemen pada Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Korea Selatan (Korsel) memakzulkan penjabat Presiden Korsel Han Duck-soo pada hari ini, Jumat (27/12/2024).

Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik mengatakan pemakzulan tersebut didukung oleh 192 delegasi dengan sedikitnya 151 suara yang dibutuhkan.

Anggota parlemen dari partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara pada hari ini.

Menyusul hasil pemungutan suara hari ini, Han Duck-soo yang sebelumnya menjadi Perdana Menteri mengumumkan dia menghormati keputusan parlemen untuk memakzulkannya.

Ia berjanji akan mengundurkan diri sesuai dengan hukum, agar tidak menambah kekacauan dalam politik negara, menurut laporan Yonhap.

Sekarang kasusnya akan ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi yang mungkin memakan waktu hingga 180 hari.

Sementara itu, Menteri Keuangan Choi Sang-mok ditetapkan untuk menggantikan Han sebagai penjabat presiden.

Berita Rekomendasi

Pemakzulan Han Duck-soo disebabkan oleh beberapa alasan utama di antaranya penolakan Han untuk melantik tiga Hakim Konstitusi yang telah disetujui oleh Majelis Nasional.

Ia juga diduga terlibat dalam keputusan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Han Duck-soo juga menolak untuk mengumumkan dua rancangan undang-undangan untuk menyelidiki mantan Presiden Yoon dan Ibu Negara Kim Keon-hee.

“Dengan memakzulkan Perdana Menteri Han Deok-soo, mari kita memulihkan politik akal sehat dan mengambil alih kendali negara melalui jalur akal sehat," kata Park Seong-joon, anggota Partai Demokrat Korea, Jumat (27/12/2024), dikutip dari YNA Korea.

Baca juga: Penjabat Presiden Korea Selatan Dimakzulkan Mayoritas Parlemen

Yoon Suk-Yeol Ditangguhkan dari Wewenang sebagai Presiden

Sebelumnya, wewenang Presiden Yoon Suk Yeol ditangguhkan pada tanggal 14 Desember 2024.

Pemakzulan ini dipicu oleh keputusan Presiden Yoon Suk Yeol yang kontroversial untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024. 

Keputusan tersebut diambil di tengah konflik mengenai anggaran negara, namun kebijakan itu hanya berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya dicabut.  

Tindakan Yoon Suk Yeol memicu protes luas dan kritik tajam, termasuk dari partainya sendiri, karena dianggap melanggar Konstitusi dan hukum negara, seperti diberitakan TASS.

Majelis Nasional, yang mayoritas anggotanya berasal dari partai oposisi, menyetujui mosi pemakzulan dengan dukungan sebanyak 204 suara.

Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari tugas kepresidenannya dan Mahkamah Konstitusi kini memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mengukuhkan atau membatalkan pemakzulan tersebut.

Selain itu, ia penyelidikan atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengkhianatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas