Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK

Kejutan pada awal 2025 saat Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dengan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden…

zoom-in Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK
Deutsche Welle
Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK 

Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas di tangan para hakim konstitusi.

Memangnya apa yang dimaksud dengan presidential threshold 20% itu?

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), disebutkan sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gugatan sudah dilakukan sejak 2017

Lantas, sejak kapan gugatan terhadap ambang batas presiden ini dilakukan?

Tercatat, gugatan terhadap Pasal 222 ini sudah dilakukan sejak 2017. Misalnya, lewat perkara nomor 44/PUU-XV/2017. Alasan permohonan adalah Pasal 222 sebagai pintu masuk kartel politik. Selain itu, baik syarat capres/cawapres maupun tata cara pemilihan presiden dalam UUD 1945 tidak mengatur syarat threshold dan UUD 1945 tidak mendelegasikan UU untuk mengatur syarat threshold. MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Selanjutnya, gugatan dilakukan lagi lewat perkara Nomor 53/PUU-XV/2017. Alasan pemohon hasil Pileg 2014 sebagai syarat pengajuan capres/cawapres 2019 telah mencampuradukkan suara pemilih. MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Berita Rekomendasi

Masih pada 2017, ada empat gugatan lagi yang ingin menghapus ambang batas presiden ini. Namun semuanya ditolak.

Gugatan terhadap ambang batas presiden ini terus berlanjut pada 2018. Setidaknya ada enam gugatan yang dilayangkan dengan berbagai alasan pemohon. Semua gugatan lagi-lagi ditolak.

Upaya untuk menghapus ambang batas ini diteruskan pada 2020. Salah satu penggugatnya adalah Rizal Ramli. Dia menggugat lewat perkara nomor 74/PUUXVIII/2020, alasan judicial review secara post factum (inconcreto) Pemilihan Presiden 2019 telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional (constitutional rights) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dalam mengusulkan pasangan calon presiden. Hasilnya MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Tak berhenti di situ. Gugatan juga pernah dilakukan pada 2022 lewat perkara nomor 73/PUUXX/2022. Namun MK menolak. MK bahwa menegaskan bahwa ambang batas presiden adalah open legal policy yakni kewenangan pembentuk UU. Kemudian, pada 2023, upaya untuk menghapus ambang batas presiden masih dilakukan. Ada dua gugatan yang dilayangkan ke MK pada 2023. Namun MK kembali menolak gugatan tersebut.

MK kini hapus presidential threshold 20%

Setelah berkali-kali menolak gugatan terkait penghapusan ambang batas presiden, kini baru MK menerimanya. Mahkamah Konstitusi menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas