Ogah Terlibat Perang, Ribuan Brigade Ukraina yang Dilatih Tentara Prancis Kabur
Ribuan tentara Ukraina yang tergabung dalam Brigade Mekanik ke-155 dilaporkan kabur setelah menjalani pelatihan dari militer Prancis
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
Imbas masalah ini, komandan brigade, Kolonel Dmytro Ryumshin, dicopot dari jabatannya bersama beberapa perwira tinggi lainnya atas desersi di Prancis, mengutip dari Kyiv Independent.
Kementerian Pertahanan Prancis menolak mengomentari penyelidikan tersebut ketika dihubungi oleh media.
Namun mereka menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Menurutnya masih terlalu dini untuk membicarakan hasil awal.
Zelensky Akui Banyak Pasukan Membelot
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengakui pembelotan di militer melonjak pada tahun 2024.
Mengutip dari Al Jazeera, total tentara yang membelot dari Januari hingga Oktober 2024 diperkirakan mencapai 30.000 orang.
Jumlah ini melonjak berkali-kali lipat dari jumlah pada tahun 2022, tahun, tepatnya sejak dimulainya perang.
Tidak jelas apakah mereka yang melarikan diri sebagian besar adalah warga yang diwajibkan wajib militer, atau sukarelawan perang meninggalkan jabatan mereka.
Namun alasan sebagian besar tentara yang membelot lantaran mereka kelelahan harus berjuang keras selama berhari-hari di bawah tembakan.
Mereka yang berada di garis depan telah mengatakan kepada media bahwa mereka telah bertempur dari satu pertempuran ke pertempuran lain dengan sedikit waktu istirahat sejak invasi Rusia pada tahun 2022.
Pasukan diizinkan mengambil cuti 10 hari dua kali setahun, tetapi kekurangan tenaga kerja terkadang menunda liburan tersebut.
Para prajurit dan keluarga mereka menginginkan waktu istirahat yang berkisar antara liburan sebulan dan rotasi tiga tahun.
Alasan tersebut yang membuat beberapa prajurit memandang desersi atau membelot sebagai satu-satunya pilihan mereka untuk mendapatkan bantuan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengkriminalisasi pelanggaran desersi bagi prajurit yang menolak untuk kembali bertugas.
Mereka yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com / Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.