Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak

Presiden AS Joe Biden meringankan hukuman 37 terpidana mati menjadi penjara seumur hidup, tapi 2 di antaranya menolak.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak
Instagram Joe Biden
Presiden AS Joe Biden 

TRIBUNNEWS.COM - Dua terpidana hukuman mati menolak menandatangani dokumen yang menawarkan keringanan hukuman dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Keringanan tersebut mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tetapi tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, menurut laporan NBC News.

Bulan lalu, Biden memberikan keringanan hukuman kepada 37 narapidana federal yang divonis hukuman mati.

Langkah ini mendapatkan pujian dari para aktivis antihukuman mati.

Namun, dua narapidana, Shannon Agofsky dan Len Davis, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan AS di Terre Haute, Indiana, mengajukan mosi darurat untuk mencegah perubahan hukuman mereka.

Mereka berpendapat bahwa mereka masih berupaya membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan percaya bahwa keringanan hukuman tersebut dapat menghalangi peluang mereka untuk menang dalam proses banding.

Dalam kasus hukuman mati, proses banding seringkali diperiksa secara ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan karena beratnya konsekuensi hukuman.

Berita Rekomendasi

Meskipun banding tidak selalu meningkatkan peluang narapidana untuk dibebaskan, Agofsky menyatakan bahwa ia tidak ingin kehilangan kesempatan untuk proses pengadilan yang lebih ketat.

"Perubahan hukuman pada saat terdakwa masih menjalani proses hukum sama saja dengan mencabut haknya atas pengawasan lebih ketat," demikian pernyataan dalam berkas yang diajukannya.

"Hal ini menempatkan terdakwa dalam posisi yang sangat tidak adil dan dapat mengganggu proses banding yang sedang berlangsung."

Di sisi lain, Len Davis menyatakan dalam pengajuannya bahwa ia berharap dengan adanya hukuman mati, perhatian publik akan tertuju pada "pelanggaran besar" yang menurutnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman.

Baca juga: Chairman Perusahaan Raksasa Jepang Sebut Presiden AS Joe Biden Lakukan Intervensi Politik Ilegal

Namun, sulit bagi dua narapidana tersebut untuk mendapatkan kembali hukuman mati mereka. 

Putusan Mahkamah Agung tahun 1927 menyatakan bahwa presiden berhak memberikan penangguhan hukuman dan pengampunan tanpa persetujuan terpidana.

Kasus Shannon Agofsky

Shannon Agofsky (53) dihukum karena pembunuhan presiden bank Oklahoma, Dan Short, yang jasadnya ditemukan di sebuah danau pada tahun 1989.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas