Yoon Suk Yeol Dikabarkan Kabur Jelang Penangkapannya, Rumah Berubah Jadi Benteng
Muncul sebuah kabar bahwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan karena kasus darurat militer telah kabur dari kediamannya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo
Yoon menolak untuk bekerja sama dengan surat perintah penahanan, dengan alasan bahwa lembaga antikorupsi tidak memiliki dasar hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan.
"(Mereka harus) membuat surat dakwaan, atau meminta surat perintah penangkapan. Setelah itu, kami akan bersedia bekerja sama dengan proses pengadilan," kata Yun Gap-keun, anggota tim hukum Yoon, dalam konferensi pers di Seoul.
Tim hukum presiden juga mengklaim bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul tidak sah, dengan alasan bahwa CIO berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Para pengacara juga mengatakan Yoon akan secara aktif membela dirinya di persidangan pemakzulan.
"Tidak ada perubahan dalam kesediaan Presiden untuk menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi," kata Yun.
Baca juga: Terima Kritikan, Ketua KPK Korsel Minta Maaf karena Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol
"Namun, ia akan dapat menghadiri persidangan setelah kontroversi seputar pencabutan tuduhan pemberontakan dan masalah lainnya terselesaikan, dan persyaratan yang relevan terpenuhi agar presiden dapat berbicara. Tidak ada batasan berapa kali (kehadirannya)," imbuhnya.
Pengacara itu juga mencatat masalah keamanan harus diselesaikan agar Yoon dapat hadir di pengadilan.
Pernyataan Yun muncul di tengah meningkatnya kontroversi seputar apakah tuduhan pemberontakan harus dikecualikan sebagai alasan pemakzulan Yoon di pengadilan.
Partai-partai oposisi telah menyerukan pencabutan tuduhan pemberontakan, yang ditangani secara terpisah oleh otoritas investigasi, dengan alasan bahwa pemakzulan harus difokuskan hanya pada apakah deklarasi darurat militer Yoon tidak konstitusional.
Di sisi lain, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan tim pembela hukum Yoon telah menolak pencabutan dakwaan pemberontakan, yang mereka pandang sebagai poin utama dari mosi pemakzulan Majelis Nasional.
Baca juga: Surat Perintah Penangkapan Kembali Diajukan, Nasib Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk
Mereka berpendapat bahwa pencabutan dakwaan akan membuat mosi tersebut tidak berarti, dan oleh karena itu pengadilan harus menolaknya.
Pengadilan belum membuat keputusan akhir tentang masalah ini.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.