Abaikan Sanksi DPR AS, Jaksa ICC Tegaskan Proses Hukum atas Tuduhan Kejahatan Perang Netanyahu
Jaksa ICC, Karim Khan, kembali menegaskan keputusannya untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap PM Netanyahu.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan, kembali menegaskan keputusannya untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam wawancara dengan Reuters, Khan menekankan bahwa Israel belum menunjukkan 'upaya nyata' untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang diarahkan pada pemimpin negara tersebut.
Dengan keputusan Khan ini tentunya menjawab sanksi yang diberikan oleh DPR Amerika Serikat pekan lalu.
Di mana pada saat itu, DPR AS memberikan suara untuk memberikan sanksi kepada ICC sebagai bentuk protes terkait surat penangkapan terjadap Netanyahu.
Para legislator di majelis rendah Kongres AS meloloskan “Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah” dengan margin yang sangat besar, 243 berbanding 140, pada hari Kamis sebagai sinyal dukungan yang kuat bagi Israel.
Sebanyak 45 anggota Demokrat bergabung dengan 198 anggota Republik dalam mendukung RUU tersebut.
Sanksi tersebut akan mencakup pembekuan aset properti, serta penolakan visa bagi warga negara asing yang secara material atau finansial memberikan kontribusi terhadap upaya pengadilan.
"Amerika meloloskan undang-undang ini karena pengadilan yang tidak jujur berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel," kata Perwakilan Brian Mast, ketua Partai Republik dari Komite Urusan Luar Negeri DPR, dikutip dari Al Jazeera.
Khan menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang 'tidak diinginkan dan tidak disambut baik'.
Sebagai informasi, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav GallanT.
Surat perintah penangkapan tersebut telah dikeluarkan oleh ICC pada bulan November lalu.
Baca juga: Italia Yakinkan Israel Bahwa Mereka Tak akan Menegakkan Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu
Tuduhan ini mencakup dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama konflik di Gaza.
Meski begitu, kantor Perdana Menteri Israel hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Khan tersebut.
Sebelum adanya pernyataan Khan, Israel secara konsisten menolak yurisdiksi ICC.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.