Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut PHK Dua Karyawan, Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih oleh Pengadilan Buruh Jepang

Vonis pengadilan jadi kekalahan total Dewi karena awalnya masalah itu bisa diselesaikan dengan memberi kompensasi 6 juta yen atau Rp629 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buntut PHK Dua Karyawan, Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Lebih oleh Pengadilan Buruh Jepang
Richard Susilo
Ratna Sari Dewi Soekarno biasa dipanggil Dewi Sukarno atau Naoko Nemoto (84) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto (84) yang dituntut karyawannya karena mem PHK mereka akhirnya diperitahkan pengadilan buruh Jepang agar membayar sekitar denda 29 juta yen atau Rp3 miliar lebih termasuk bunga kepada dua mantan stafnya baru-baru ini.

Dewi Soekarno merupakan istri Presiden Indonesia pertama. Dewi menikah dengan Soekarno pada tahun 1962 ketika berumur 22 tahun dan mempunyai anak yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno.

"Vonis itu  bisa dikatakan sebagai "kekalahan total" bagi Nyonya Dewi. Pada kenyataannya, penyelesaian seharusnya dicapai seharga 6 juta yen. Namun, sebagai akibat dari "menolak" proposal mediasi,  akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh," tulis  Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital 17 Januari 2025.

Gugatan itu dimulai pada Februari 2021, ketika virus corona mengamuk. 

Ketika Dewi bepergian ke Indonesia, para karyawan yang kesal karena Dewi mungkin kembali terinfeksi virus corona baru memutuskan untuk bekerja dari rumah daripada pergi bekerja selama dua minggu setelah Dewi  kembali. 

Namun, ketika kebijakan ini dikomunikasikan, Dewi sangat marah dan memberi tahu semua karyawan tentang pemecatan tersebut, yaitu  A dan   B, yang  sebenarnya dipecat.

Baca juga: Dewi Soekarno Bicara Blak-blakan Soal Komedian Terkenal Jepang

Berita Rekomendasi

Dewi menulis email berikut :

"Aku juga marah padamu karena memperlakukanku sebagai patogen meskipun aku memiliki sertifikat negatif. Anda memiliki fobia corona. Saya tidak berpikir saya akan pernah datang ke kantor saya lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan Anda yang menyakiti karakter saya. Aku tidak bisa bekerja denganmu lagi. Anda dapat yakin bahwa Anda tidak akan pernah melihat saya lagi." 

Itulah email Dewi kepada mantan karyawannya si A sebagai bukti di pengadilan.

Fakta bahwa dia diperlakukan seperti kuman setelah kembali dari Indonesia pasti sangat melukai harga diri Bu Dewi. 

"Tampaknya Dewi secara emosional memecat kedua orang tersebut," tulis Sakai.

Saat itu Maret 2022, sekitar setahun setelah keributan itu, A dan B diberhentikan dan mengajukan tuntutan ke pengadilan perburuhan terhadap Office Dewi Sukarno.

Pengadilan perburuhan adalah sistem penyelesaian sengketa pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan terkait hubungan kerja antara pekerja dan majikan dengan cara yang cepat dan adil. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas