Penahanan Yoon Suk Yeol Diperpanjang, Ratusan Pendukung Serbu Gedung Pengadilan
Penahanan terhadap presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol telah diperpanjang oleh pengadilan Korea Selatan pada Minggu (19/1/2025).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan terhadap presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol telah diperpanjang oleh pengadilan Korea Selatan pada Minggu (19/1/2025).
Langkah ini diambil dengan alasan kekhawatiran bahwa Yoon dapat menghilangkan bukti terkait deklarasi darurat militernya.
Namun sayangnya, keputusan tersebut memicu ratusan kemarahan pendukung Yoon.
Mereka menyerbu gedung pengadilan setelah adanya keputusan tersebut.
Kaca-kaca di gedung pengadilan pecah dan pintu rusak akibat ratusan pendukung Yoon memasuki pengadilan.
Mereka bermaksud mendukung Yoon sambil menghancurkan peralatan seperti komputer dan perabotan di dalam gedung.
Rekaman yang beredar menunjukkan pengunjuk rasa menembakkan alat pemadam kebakaran ke arah petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.
Beberapa jam kemudian, situasi kembali pulih setelah polisi terjun ke lokasi.
Pihak berwenang juga menangkap 46 pengunjuk rasa yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
"Kami akan memburu hingga tuntas mereka yang melakukan tindakan ilegal atau yang menghasut dan membantu," kata Kepolisian Metropolitan Seoul dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The Guardian.
Sebanyak 40 orang dilaporkan mengalami luka ringan dalam kejadian kekacauan di gedung pengadilan.
"Ada sekitar 40 orang yang mengalami luka ringan selama kekacauan itu, tetapi tidak ada luka serius yang dilaporkan," kata seorang responden darurat di dekat pengadilan.
Baca juga: Ibu Negara Korsel Jatuh Sakit, Badan Kurus Kering Usai Presiden Yoon Ditangkap KPK
Sebelumnya, Yoon telah mengajukan promohonan agar ia segera dibebaskan.
Namun Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui perpanjangan pengecualian Yoon atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.