Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Perdana Pemakzulannya, Suasana Seoul Memanas
Di sidang pertama pemakzulannya tersebut, Yoon Suk Yeol tampak hadir dengan setelan jas berwarna biru laut dengan dasi corak burgundy.
Penulis: Bobby W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Setelah tertunda cukup sekian lama, rangkaian sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akhirnya mulai digelar pada Selasa hari ini (21/1/2025).
Sejatinya Mahkamah Konstitusi ingin memulai persidangan pada 27 Desember lalu untuk meninjau usulan pemakzulan yang menuduh Yoon melanggar kewajibannya sesuai konstitusi.
Namun pelaksanaan sidang tersebut terkendala cukup lama karena drama penjemputan Yoon Suk Yeol dari kediamannya yang memakan waktu hingga berhari-hari.
Di sidang pertama tersebut, Yoon Suk Yeol tampak hadir dengan setelan jas berwarna biru laut dengan dasi corak burgundy.
Dikutip dari Reuters, agenda sidang pertama pemakzulan ini adalah membahas pertanyaan terkait upaya Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan undang-undang militer.
Di sidang Mahkamah Konstitusi tersebut, Yoon Suk Yeol mendapatkan kesempatan untuk membela diri atau menjawab pertanyaan tersebut.
Membuka sidang hari ini, Yoon mengatakan bahwa ia telah bekerja di bidang pelayanan publik dengan "komitmen teguh terhadap demokrasi yang bebas", saat diberi kesempatan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sementara, Moon Hyung-bae, untuk berbicara.
Sebelum sidang, tim pengacara Yoon juga merilis sebuah pernyataan bahwa kliennya berniat untuk menjelaskan pembelaannya terkait deklarasi undang-undang militer pada 3 Desember lalu dengan sejelas mungkin melalui kuasa hukum dan daftar saksi yang ingin dia panggil.
Tim hukum Yoon juga membantah bahwa kliennya adalah otak dari dikeluarkannya kebijakan darurat militer yang dinilai sebagai bentuk pemberontakan kepada negara, sebuah pelanggaran hukum di Korea Selatan yang dapat disanksi dengan penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati secara teknis.
Saat argumen lisan pada sidang pemakzulan dimulai pekan lalu, pengacara Yoon mengatakan bahwa upaya pemakzulan kliennya tersebut adalah murni serangan politik terhadap Yoon Suk Yeol.
Tim kuasa hukum Yoon Suk Yeol menilai partai oposisi telah menyalahgunakan suara mayoritas mereka di parlemen dengan mengajukan pemakzulan.
Baca juga: Pendukung Yoon Suk Yeol Bikin Onar di PN Korsel, 1.400 Polisi Dikerahkan untuk Kendalikan Situasi
Selain itu, langkah pihak oposisi untuk melakukan pemazkulan dinilai tim kuasa hukum Yoon Suk Yeol tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menjaga tatanan konstitusional Korea Selatan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Partai oposisi utama, Partai Demokratik, yang bergabung dengan partai minoritas dan juga 12 anggota dari Partai Kekuatan Rakyat Yoon, memberikan suara dengan mayoritas dua pertiga untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember.
Suasana Sidang Panaskan Kota Seoul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.