Mengenal Paris Climate Agreement yang Buat Trump Menarik Diri dari Perjanjian, Gegerkan Dunia
Presiden AS, Donald Trump menarik diri dari perjanjian iklim Paris atau Paris Climate Agreement setelah dirinya dilantik menjadi Presiden ke-47 AS.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Setelah dilantik menjadi Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS), Donald Trump langsung membuat geger dunia.
Secara mendadak, Donald Trump menandatangani tindakan perintah untuk menarik Amerika Serikat keluar dari perjanjian iklim Paris atau Paris Climate Agreement, Selasa (21/1/2025).
Tindakan Trump ini bersamaan dengan kebakaran hebat di California Selatan akibat perubahan iklim ekstrem.
Dalam pidato pelantikannya, Trump mengatakan ia akan mengumumkan "darurat energi nasional", meskipun AS saat ini memproduksi lebih banyak minyak daripada negara lain mana pun pada waktu lain.
Trump mengatakan, tindakannya ini dimaksudkan untuk mengakhiri penyewaan lahan dan air untuk energi angin, dan membatalkan tindakan pemerintahan Biden yang mempromosikan kendaraan listrik.
Dirinya memandang harga energi sebagai pusat misinya untuk mengatasi rasa frustrasi yang meluas terhadap biaya hidup.
Pemangkasan birokrasi, kata Trump, akan membantu menurunkan harga energi dan melawan inflasi secara keseluruhan.
"Krisis inflasi disebabkan oleh pengeluaran berlebihan dan kenaikan harga energi," kata Trump, dikutip dari CNN.
"Itulah sebabnya hari ini saya juga akan mengumumkan keadaan darurat energi nasional. Kita akan mengebor, sayang, mengebor," ujarnya.
Lantas, apa itu perjanjian iklim Paris atau Paris Climate Agreement?
Dikutip dari laman resmi organisasi perubahan iklim PBB, UNFCCC, Perjanjian Iklim Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim.
Baca juga: Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Berharap Hubungan Lebih Baik
Perjanjian ini diadopsi oleh 196 Pihak di Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Prancis, pada 12 Desember 2015. Perjanjian ini mulai berlaku pada 4 November 2016.
Tujuan utamanya adalah untuk menahan "peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri" dan melakukan upaya "untuk membatasi peningkatan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri".
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia telah menekankan perlunya membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada akhir abad ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.