Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Kejahatan Siber Pakistan Dikritik karena Kerap 'Membungkam'

Pemberantasan kejahatan siber di Pakistan dikritik dalam beberapa tahun terakhir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in UU Kejahatan Siber Pakistan Dikritik karena Kerap 'Membungkam'
freepik
ILUSTRASI bendera pakistan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberantasan kejahatan siber di Pakistan dikritik dalam beberapa tahun terakhir.

Dikutip dari Islam Khabar, Kamis (23/1/2025), UU tersebut dinilai tidak mampu menindak kriminalitas yang sesungguhnya di dunia maya.

Sistem ini sebenarnya dirancang untuk melindungi warga negara dari ancaman digital.

Namun, sering kali penegakan hukum melalui UU tersebut digunakan untuk membungkam jurnalis, aktivis, dan kelompok yang berbeda pendapat. 

Selain itu, Islam Khabar menyoroti tingkat penegakan hukum yang buruk dari implementasi UU tersebut, yakni hanya kurang dari 5 persen berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA). Hal ini menegaskan kegagalan penegakan hukum di dunia maya, sehingga prioritas penegak hukum digital di Pakistan patut dipertanyakan.

Sejak 2020, Badan Investigasi Federal (FIA) Pakistan telah menangkap lebih dari 7.020 orang atas tuduhan terkait kejahatan dunia maya. Namun, hanya 222 kasus yang menghasilkan putusan hukum. 

Islam Khabar menyebut rendahnya putusan hukum ini menggambarkan kelemahan signifikan, khususnya dalam proses investigasi dan penuntutan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya mekanisme pengumpulan bukti yang kuat dalam dugaan kejahatan siber. Termasuk, sistem peradilan yang tidak mampu menangani kompleksitas kasus kejahatan dunia maya.

Membungkam Perbedaan Pendapat

Laporan Islam Khabar juga menyebutkan ada investigasi terhadap kejahatan dunia maya seperti penipuan finansial, pencurian identitas, dan pelecehan online, dirusak oleh penundaan dan inefisiensi. 

Para korban sering kali melaporkan bahwa mereka harus menunggu pihak berwajib mengambil tindakan, dan itu memakan waktu yang cukup lama. Saat ada tanggapan pun, tindak lanjutnya kurang memadai.

Pakistan dengan 143 juta pelanggan internet, hanya ada 160 ribu aduan kejahatan siber dalam setahun. Jumlah tersebut bahkan diakui sangat rendah, karena setidaknya dapat melampaui 200 ribu aduan per tahun.

Islam Khabar melihat kurangnya laporan ini bukan menunjukkan rendahnya angka kejahatan siber, melainkan kurangnya kepercayaan pengguna internet terhadap sistem di Pakistan.

"Bagi negara yang mengalami peningkatan pesat dalam penetrasi internet dan aktivitas digital, inefisiensi ini bukan hanya merupakan kegagalan institusional; ini adalah risiko sosial yang semakin besar," tulis Islam Khabar.

Meski pelaku kejahatan siber sebenarnya menghindari keadilan, PECA semakin banyak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.  Di sisi lain, jurnalis dan aktivis sering kali menjadi pihak yang terpaksa menerima undang-undang ini, karena aktivitas mereka termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. 

Penyalahgunaan PECA mencerminkan tren mengkhawatirkan: alih-alih berfungsi sebagai perisai untuk melindungi warga negara dari ancaman online, undang-undang tersebut malah digunakan sebagai pedang untuk melawan mereka yang menentang status quo.

Penargetan Jurnalis

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas