Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim AS Blokir Perintah Trump yang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara perintah eksekutif Presiden AS, Donald Trump pada hari Kamis (23/1/2025).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hakim AS Blokir Perintah Trump yang Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Tangkapan Layar Video X/Twitter
Pidato Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS. Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara perintah eksekutif Presiden AS, Donald Trump pada hari Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara perintah eksekutif Presiden AS, Donald Trump pada hari Kamis (23/1/2025).

Perintah eksekutif tersebut menolak kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang tinggal secara ilegal di negara itu.

Atas permintaan tersebut, memicu reaksi hakim dari Pengadilan Distrik AS, John Coughenour.

Dalam putusannya, Hakim Coughenour menegaskan bahwa perintah ini melanggar konstitusi. 

"Saya sudah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade. Saya tidak ingat kasus lain di mana pertanyaan yang diajukan sejelas ini," kata Hakim Distrik AS John Coughenour kepada seorang pengacara Departemen Kehakiman, dikutip dari AP News.

"Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional," tegasnya.

Ia kemudian mengeluarkan perintah dikecualikan sementara yang mencegah penerapan kebijakan tersebut selama 14 hari, hingga sidang lanjutan pada 6 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

Langkah Trump memicu gelombang gugatan di berbagai negara bagian. 

Setidaknya lima gugatan hukum telah diajukan oleh 22 negara bagian dan kelompok pembela hak-hak imigran. 

Gugatan pertama yang disidangkan berasal dari empat negara bagian yang dipimpin Demokrat, yaitu Washington, Arizona, Oregon, dan Illinois.

Pelanggaran Terhadap Amandemen Ke-14

Perintah Trump terkait kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini dianggap melanggar Amandemen ke-14.

Di mana dalam amandemen Konstitusi AS, yang diratifikasi pada tahun 1868, menjamin kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di tanah AS.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1066, Trump Berpidato di Davos Ungkap Ingin Segera Bertemu Putin

Amandemen ini awalnya dibuat untuk memastikan status kewarganegaraan mantan budak setelah Perang Saudara. 

Namun, pemerintah Trump mengklaim bahwa amandemen tersebut tidak berlaku untuk anak-anak dari orang tua yang tidak berdokumen karena mereka dianggap tidak "tunduk pada pengakuan AS."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas