Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Yusril Sebut Amnesti untuk Kelompok Separatis Papua Masih Tahap Kajian

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara soal rencana pemberian amnesti kepada 44…

zoom-in Yusril Sebut Amnesti untuk Kelompok Separatis Papua Masih Tahap Kajian
Deutsche Welle
Yusril Sebut Amnesti untuk Kelompok Separatis Papua Masih Tahap Kajian 

Yusril mengatakan rencana pemberian amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dalam tahap kajian.

"Betul apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum Supratman Andi Agtas) bahwa di antara 44 ribu napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Yusril menyampaikan bahwa rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu napi telah dibahas pemerintah dalam dua bulan terakhir. Dia menyerahkan keputusan terkait rencana amnesti itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Daftar nama 44 ribu itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujar dia.

Pemerintah pernah beri amnesti PRRI/Permesta dan GAM

Yusril menerangkan, rencana amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dikaji. Dia mengungkit sejarah pemerintah pernah memberikan amnesti kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Bahwa wacana untuk memberikan amnesti kepada kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman. Hal itu harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM," kata Yusril.

"Hal itu berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika Pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan Pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Yusril lantas kembali menegaskan ihwal amnesti ke KKB Papua masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan mengenai hal itu. Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44 ribu itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," katanya.

Anggota gerakan bersenjata tidak diberi amnesti

Sebelumnya, Menkum Supratman memastikan amnesti tidak diberikan kepada KKB. Supratman menjelaskan, amnesti akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non-senjata.

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Ia mengatakan wacana pemberian amnesti itu telah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia mengaku pihak-pihak penerima amnesti dapat berubah jika terdapat arahan dari Presiden.

"Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan," ujarnya.

"Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden, kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu (pemberian amnesti ke KKB), kami pasti lakukan," sambung dia.

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
na
Atas