Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Reynhard Sinaga Bakal Dipulangkan ke Indonesia, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Predator Seks

Pemerintah Indonesia berencana memulangkan predator seksual Reynhard Sinaga ke tanah air. Rencana itu sedang dibahas di tingkat kementerian.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Reynhard Sinaga Bakal Dipulangkan ke Indonesia, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Predator Seks
Facebook via BBC
REYNHARD SINAGA Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual akan dipulangkan ke Indonesia. Rencana itu disampaikan Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi pada Selasa (4/2/2025). 

Remaja 18 tahun yang sedang mabuk ini kemudian dibawa ke tempat tinggal Reynhard, apartemen Montana House.

Sadar sudah diserang secara seksual, korban bangun dan kemudian menghajar Reynhard terus-menerus.

Karena telah menghajarnya hingga tak berdaya, korban mengira telah membunuh Reynhard.

Korban pun langsung menelepon pihak berwenang. 

Saat itu, Reynhard segera ditandu dan dibawa ke rumah sakit dengan dugaan adanya pendarahan di otak.

Sedangkan remaja yang menjadi korban Reynhard, ditangkap.

Baca juga: Komjen. Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H., M.Si.

Namun, Kepolisian Manchester segera menyadari bahwa mereka telah menangkap orang yang salah dan bergegas ke rumah sakit di mana Reynhard dirawat.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sana, pihak berwenang melihat Reynhard berperilaku mencurigakan, seperti ingin mendapatkan kembali ponselnya dari tangan petugas.

Saat itu, petugas meminta kata sandi ponsel Reynhard untuk dibuka. 

Namun, Reynhard justru memberikan kata sandi yang salah.

Akhirnya setelah memperoleh sandi yang benar, terungkap bahwa Reynhard menyimpan video yang memperlihatkan dia telah memerkosa korban dalam keadaan tertidur.

Polisi juga menyita ponsel Reynhard lainnya dan mendapatkan lebih banyak rekaman pemerkosaan dengan banyak korban yang berbeda. 

Dikutip dari BBC (6/23/2020), Reynhard dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Manchester setelah menjalani empat sidang secara bertahap. Sidang terhadap Reynhard yang pertama berlangsung pada 1 Juni 2018 sampai dengan 10 Juli 2018.

Awalnya Reynhard hanya dihukum atas 31 dakwaan pemerkosaan dengan 3 dakwaan percobaan pemerkosaan dan 6 dakwaan penyerangan seksual.

Namun, kemudian ia menjalani 3 sidang lainnya.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas