Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Donald Trump akan Kirim Pasukan AS ke Gaza? Usir Paksa Warga Palestina, PBB Ungkit Pembersihan Etnis

Donald Trump  mengatakan bahwa Gaza dapat menjadi "Riviera Timur Tengah" sekaligus menggambarkan wilayah tersebut sebagai "lokasi pembongkaran."

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Donald Trump akan Kirim Pasukan AS ke Gaza? Usir Paksa Warga Palestina, PBB Ungkit Pembersihan Etnis
khaberni/tangkap layar
KIRIM PASUKAN KE GAZA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat bertemu di Gedung Putih, Washington DC, AS, Rabu (5/2/2025). Mengemuka soal rencana AS mengirim pasukannya ke Gaza. 

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengatakan bahwa "definisi kegilaan adalah mencoba melakukan hal yang sama berulang-ulang kali" ketika ditanya tentang pendapatnya tentang Gaza.

"Seperti yang disampaikan Presiden dan Perdana Menteri tadi malam, Presiden bersedia berpikir di luar kebiasaan, mencari cara-cara baru dan unik yang dinamis untuk memecahkan masalah yang selama ini terasa sulit dipecahkan," kata Hegseth.

"Kami menantikan lebih banyak perbincangan tentang hal itu, solusi kreatif untuk itu."

Hegseth menambahkan bahwa ia dan timnya "siap untuk mempertimbangkan semua opsi."

Pembersihan Etnis di Gaza

Hukum internasional melarang pemindahan paksa penduduk.

Kelompok hak asasi manusia Israel, B'tselem, mengatakan pernyataan Trump "merupakan seruan untuk pembersihan etnis melalui pengusiran dan pemindahan paksa sekitar 2 juta orang.

Penolakan terhadap seruan Trump juga disuarakan oleh warga Palestina di Tepi Barat dan di negara-negara Arab sekitar seperti Yordania dan Lebanon yang juga merupakan rumah bagi populasi pengungsi besar.

Berita Rekomendasi

“Jika dia (Trump) ingin menggusur penduduk Gaza maka dia harus mengembalikan mereka ke tanah air asal mereka yang telah mereka tinggalkan sejak tahun 1948, di dalam wilayah Israel, di desa-desa yang telah dikosongkan penduduknya," kata Mohammed al-Amiri, seorang penduduk di kota Ramallah, Tepi Barat.

Tindakan memindahkan warga sipil secara paksa dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa.

Konvensi Jenewa asli tahun 1949 mengatakan bahwa “pemindahan paksa massal” ke negara mana pun dilarang, apa pun motifnya.

Protokol yang diperbarui yang ditambahkan pada tahun 1977 menyatakan “Warga sipil tidak boleh dipaksa meninggalkan wilayah mereka sendiri karena alasan yang terkait dengan konflik.”

Usulan Presiden Donald Trump untuk “mengambil alih” Gaza dan menggusur semua warga Palestina yang tinggal di sana langsung menimbulkan kekhawatiran dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Setiap pemindahan paksa penduduk sama saja dengan pembersihan etnis," kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric kepada wartawan pada hari Rabu.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Antonio Guterres bahkan menegaskan pentingnya menghindari pembersihan etnis terhadap warga Palestina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas