Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

Tim Biro Hukum KPK mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM).…

zoom-in KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU
Deutsche Welle
KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU 

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Mulanya, KPK mengatakan Saeful Bahri melakukan lobi ke KPU untuk mengurus PAW Harun.

"Bahwa setelah menyerahkan surat tersebut ke KPU, Saeful Bahri melobi-lobi KPU dan Donny Tri Istiqomah mengurusi surat-surat dan kajian hukumnya. Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI (tahun 2005-2010) untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU. Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA melalui WA kepada Agustiani Tio Fridelina," kata tim Biro Hukum KPK.

Singkat cerita, lobi-lobi itu berhasil. Tim Biro Hukum KPK mengatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu meminta fee Rp 1 miliar. Namun Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp 900 juta.

"Bahwa beberapa waktu kemudian, pada bulan Desember 2019, Saeful Bahri mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa dana yang diminta Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujarnya.

Setelah itu, Saeful menemui Harun, yang kemudian menyanggupi biaya operasional Rp 1,5 miliar. Dia menyebut Hasto mempersilakan pemberian fee itu untuk pengurusan PAW.

"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku. Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000. Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya," ujarnya.

Hasto Sanggup Talangi Fee untuk Wahyu

Dia mengatakan Saeful melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun kepada Hasto. Dia mengatakan Hasto menyanggupi untuk menalangi urusan suap PAW Harun agar prosesnya cepat selesai.

Berita Rekomendasi

"Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silakan saja, bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," kata tim Biro Hukum KPK.

"Kemudian siang harinya Saeful Bahri menemui Harun Masiku di kantor DPP PDIP dan menjelaskan bahwa perkembangan keputusan itu sudah disampaikan kepada Hasto Kristiyanto," tambahnya.

Setelah Hasto menyetujuinya, tim Biro Hukum KPK mengatakan, staf Hasto bernama Kusnadi bergerak. Kusnadi, katanya, menitipkan uang Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakpus. Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun', katanya. Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp 400 juta yang Rp 600 juta Harun katanya udah kupegang," tuturnya.

"Atas pernyataan tersebut, Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta," imbuhnya.

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas