Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Trump Sanksi ICC, Uni Eropa Geram, Sebut Sistem Peradilan Pidana Internasional Terancam

Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa sebut sanksi AS terhadap ICC ancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Trump Sanksi ICC, Uni Eropa Geram, Sebut Sistem Peradilan Pidana Internasional Terancam
Instagram @realdonaldtrump
PRESIDEN DONALD TRUMP - Foto yang diambil pada Kamis (30/1/2025) dari publikasi resmi Donald Trump memperlihatkan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat dalam poster ucapan selamat tahun baru 2025 yang diunggah pada 2 Januari 2025. Donald Trump akan mendeportasi siapapun yang pro-Palestina dan pro-Hamas, serta mereka yang mengkritik serangan Israel di Jalur Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM - Semakin banyak negara, kelompok hak asasi manusia, dan badan internasional yang menyatakan kekhawatiran atas keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan stafnya.

Dalam sebuah posting di X, Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, ikut mengungkapkan kekhawatirannya.

"Sanksi tersebut mengancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan," tulisnya, dikutip dari Al Jazeera.

Belanda yang merupakan negara tuan rumah ICC, mengatakan pihaknya "menyesalkan" perintah tersebut.

Amsterdam menyatakan pekerjaan pengadilan tersebut "penting dalam memerangi impunitas".

Amnesty International menyebut tindakan tersebut "ceroboh".

PBB dan para ahli hukum mengatakan bahwa rencana tersebut ilegal menurut hukum internasional.

Berita Rekomendasi

Pemindahan paksa juga merupakan kejahatan menurut Statuta Roma yang mengatur ICC.

Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC terkait penyelidikan terhadap Israel, sekutu dekat Amerika Serikat pada Kamis (6/2/2025).

Baik AS maupun Israel tidak mengakui atau menjadi anggota ICC, Time Magazine melaporkan.

Pengadilan tersebut sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang yang terkait dengan respons militer Israel di Gaza setelah serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023.

Akibat tanggapan militer tersebut, puluhan ribu warga Palestina, termasuk anak-anak, tewas.

Perintah Eksekutif yang ditandatangani Trump menuduh ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutu dekat kami, Israel."

Baca juga: Donald Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC Akibat Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs

Trump juga menilai ICC menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan "surat perintah penangkapan yang tidak berdasar" terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas