Trump Sanksi ICC, Uni Eropa Geram, Sebut Sistem Peradilan Pidana Internasional Terancam
Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa sebut sanksi AS terhadap ICC ancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Semakin banyak negara, kelompok hak asasi manusia, dan badan internasional yang menyatakan kekhawatiran atas keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan stafnya.
Dalam sebuah posting di X, Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, ikut mengungkapkan kekhawatirannya.
"Sanksi tersebut mengancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan," tulisnya, dikutip dari Al Jazeera.
Belanda yang merupakan negara tuan rumah ICC, mengatakan pihaknya "menyesalkan" perintah tersebut.
Amsterdam menyatakan pekerjaan pengadilan tersebut "penting dalam memerangi impunitas".
Amnesty International menyebut tindakan tersebut "ceroboh".
PBB dan para ahli hukum mengatakan bahwa rencana tersebut ilegal menurut hukum internasional.
Pemindahan paksa juga merupakan kejahatan menurut Statuta Roma yang mengatur ICC.
Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC terkait penyelidikan terhadap Israel, sekutu dekat Amerika Serikat pada Kamis (6/2/2025).
Baik AS maupun Israel tidak mengakui atau menjadi anggota ICC, Time Magazine melaporkan.
Pengadilan tersebut sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang yang terkait dengan respons militer Israel di Gaza setelah serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023.
Akibat tanggapan militer tersebut, puluhan ribu warga Palestina, termasuk anak-anak, tewas.
Perintah Eksekutif yang ditandatangani Trump menuduh ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutu dekat kami, Israel."
Baca juga: Donald Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC Akibat Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs
Trump juga menilai ICC menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan "surat perintah penangkapan yang tidak berdasar" terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.