Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Greenpeace Terancam Gulung Tikar, Digugat Perusahaan Minyak AS Rp4,7 Triliun

Greenpeace diadili pada Senin (24/2/2025) di depan juri di North Dakota, sidang ini dijadwalkan berlangsung selama lima minggu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Greenpeace Terancam Gulung Tikar, Digugat Perusahaan Minyak AS Rp4,7 Triliun
Tangkap Layar YouTube Greenpeace Indonesia
GREENPEACE - Gambar merupakan Tangkap Layar YouTube Greenpeace Indonesia yang diambil pada Selasa (25/2/2025), menunjukkan logo dari kanal YouTube Greenpeace Indonesia. Greenpeace diadili pada Senin (24/2/2025) di depan juri di North Dakota, sidang ini dijadwalkan berlangsung selama lima minggu. 

Sebelumnya, pada 2017, Energy Transfer sempat mengajukan gugatan serupa di pengadilan federal.

Namun gugatan itu ditolak hakim karena dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang digunakan untuk menjerat kelompok kriminal terorganisasi.  

Sebagai respons, Greenpeace menggugat balik Energy Transfer di pengadilan Belanda.  

Greenpeace menuduh perusahaan minyak tersebut menyalahgunakan sistem hukum untuk membungkam kritik terhadap proyek Dakota Access Pipeline.  

Greenpeace juga berupaya mendapatkan kompensasi atas kerugian dan biaya hukum yang timbul akibat tuntutan hukum yang berulang kali dilayangkan Energy Transfer.  

Sidang ini dijadwalkan berlangsung selama lima minggu di pengadilan negara bagian di Mandan, North Dakota.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas