Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICC Didesak Selidiki Biden dan Pejabat AS atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengajukan rujukan ke ICC terhadap Joe Biden dan pejabat AS dugaan keterlibatan kejahatan perang Gaza.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in ICC Didesak Selidiki Biden dan Pejabat AS atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
https://www.icc-cpi.int/
ICC - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. Sebuah kelompok hak asasi manusia berbasis di AS, Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengajukan rujukan ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) terhadap anggota pemerintahan Joe Biden dan mantan presiden tersebut. 

Dukungan material telah dikerahkan AS sebesar 17,9 miliar USD.

Dukungan tersebut berupa transfer senjata, pembagian intelijen, bantuan penargetan, perlindungan diplomatik, dan dukungan resmi terhadap kejahatan Israel, meskipun mengetahui bahwa dukungan tersebut secara substansial memungkinkan terjadinya pelanggaran berat.

Tidak hanya itu, pejabat AS juga telah berulang kali  melakukan intervensi untuk memblokir upaya pembatasan bantuan militer AS, mengabaikan peringatan dari pejabat dan badan PBB, serta menentang perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan penjualan dan pengiriman senjata ke Israel.

Menurut DAWN, tindakan mantan anggota administrasi pemerintah AS memenuhi standar hukum untuk membantu dan bersekongkol dalam kejahatan berdasarkan Pasal 25 Statuta Roma ICC, yang mengkriminalisasi tindakan memfasilitasi kejahatan dengan sengaja.

Dengan pengajuan ini, DAWN menyoroti pentingnya akuntabilitas atas kejahatan perang di Gaza

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Joe Biden dan Konflik Palestina vs Israel

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas