Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penyebab Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Terseret Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte resmi ditangkap atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kasus kejahatan kemanusiaan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penyebab Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Terseret Kasus Kejahatan Kemanusiaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
RODRIGO DUTERTE DITANGKAP - Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Istana Merdeka saat melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap polisi atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang berdarahnya melawan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah tiba di Manila, Selasa (11/3/2025).

Dikutip dari Philippine News Agency, Rodrigo Duterte ditangkap polisi atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengatakan, surat perintah penangkapan Rodrigo Duterte diterima oleh Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) Manila dari ICC pada Selasa pagi.

Duterte tiba di Filipina melalui penerbangan Cathay Pacific CX 907 dari Hong Kong pada pukul 09.20 pagi waktu setempat.

Setibanya di sana, Jaksa Agung menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat perintah penangkapan untuk Duterte, menurut PCO.

Duterte menghadapi kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan ICC atas perang berdarahnya melawan narkoba.

PCO meyakinkan publik bahwa Duterte yang berusia 79 tahun dalam keadaan sehat dan langsung diperiksa oleh dokter pemerintah saat kedatangannya.

Berita Rekomendasi

"Mantan presiden dan timnya dalam keadaan sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah. Kesehatannya terjamin," kata PCO.

Petugas Kepolisian Nasional Filipina yang menegakkan surat perintah tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh untuk memastikan transparansi selama operasi, kata PCO.

Pemerintah sebelumnya mengatakan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan ICC terhadap Duterte.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa negara tersebut akan berkewajiban untuk bertindak sesuai kewajibannya kepada Interpol.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

DIINCAR ICC SEJAK 2011

ICC mulai menyelidiki pembunuhan terkait narkoba di bawah Duterte sejak 1 November 2011, saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga 16 Maret 2019, sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dikutip dari AP News, Duterte menarik Filipina dari Statuta Roma pada tahun 2019 dalam sebuah langkah yang menurut aktivis hak asasi manusia bertujuan untuk menghindari akuntabilitas.

Pemerintahan Duterte bergerak untuk menangguhkan penyelidikan pengadilan global tersebut pada akhir tahun 2021 dengan menyatakan bahwa otoritas Filipina sudah menyelidiki tuduhan yang sama, dengan alasan ICC — pengadilan pilihan terakhir — tidak memiliki yurisdiksi.

Hakim banding di ICC memutuskan pada tahun 2023 bahwa penyelidikan dapat dilanjutkan dan menolak keberatan pemerintahan Duterte.

Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC dapat turun tangan ketika negara-negara tidak mau atau tidak mampu mengadili tersangka dalam kejahatan internasional yang paling kejam, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Presiden Ferdinand Marcos Jr., yang menggantikan Duterte pada tahun 2022, telah memutuskan untuk tidak bergabung kembali dengan pengadilan global tersebut.

Namun, pemerintahan Marcos mengatakan akan bekerja sama jika ICC meminta polisi internasional untuk menahan Duterte melalui apa yang disebut Red Notice, permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara tersangka kejahatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas