Hakim AS Memperpanjang Deportasi Mahmoud Khalil, Mahasiswa Universitas Columbia Pro Palestina
Seorang hakim AS pada hari Rabu memperpanjang perintahnya yang memblokir otoritas federal untuk mendeportasi seorang mahasiswa Universitas Columbia
Editor: Muhammad Barir

Hakim AS Memperpanjang Deportasi Mahmoud Khalil, Mahasiswa Universitas Columbia
TRIBUNNEWS.COM- Seorang hakim AS pada hari Rabu memperpanjang perintahnya yang memblokir otoritas federal untuk mendeportasi seorang mahasiswa Universitas Columbia yang ditahan dalam kasus yang telah menjadi titik api janji pemerintahan Trump untuk mendeportasi beberapa aktivis perguruan tinggi pro-Palestina, Reuters telah melaporkan.
Hakim Pengadilan Distrik AS Jesse Furman telah memblokir sementara deportasi Mahmoud Khalil pada awal minggu ini, dan memperpanjang larangan tersebut pada hari Rabu dalam perintah tertulis setelah sidang di Pengadilan Federal Manhattan untuk memberi dirinya lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan apakah penangkapan mahasiswa itu tidak konstitusional.
Hakim Furman juga memerintahkan agar Khalil diizinkan melakukan dua panggilan telepon pribadi selama dua jam dengan pengacaranya, satu pada hari Rabu dan satu pada hari Kamis, setelah Kassem mengatakan bahwa satu-satunya panggilan telepon Khalil dengan anggota tim hukumnya dari tahanan di Louisiana sejauh ini terputus sebelum waktunya dan berada pada saluran yang direkam dan dipantau oleh pemerintah.
Bahkan sebelum Furman memblokirnya, tidak ada indikasi bahwa deportasi Khalil akan segera terjadi. Ia berhak mengajukan pembelaannya untuk menghindari deportasi di hadapan hakim terpisah di pengadilan imigrasi, yang merupakan proses yang berpotensi panjang.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengatakan bahwa Khalil, 30 tahun, dapat dideportasi berdasarkan ketentuan hukum yang menyatakan bahwa migran yang kehadirannya di negara tersebut dianggap oleh Menteri Luar Negeri AS tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri dapat dideportasi, menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters .
"Menteri Luar Negeri telah menetapkan bahwa kehadiran atau aktivitas Anda di Amerika Serikat akan menimbulkan konsekuensi kebijakan luar negeri yang serius bagi Amerika Serikat," demikian bunyi dokumen DHS tertanggal 9 Maret, yang memerintahkan Khalil untuk hadir di hadapan hakim imigrasi pada tanggal 27 Maret. Dokumen tersebut tidak memberikan perincian tambahan, dan DHS tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pengacara Khalil mengatakan bahwa penangkapannya pada hari Sabtu oleh agen DHS di luar kediaman universitasnya di Manhattan adalah sebagai balasan atas advokasinya yang blak-blakan terhadap serangan militer Israel di Gaza menyusul serangan lintas perbatasan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023, dan dengan demikian melanggar hak Khalil untuk kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.
“Tuan Khalil diidentifikasi, menjadi sasaran, ditahan dan sedang diproses untuk deportasi karena advokasinya terhadap hak-hak Palestina,” kata pengacara Khalil, Ramzi Kassem di pengadilan.
Brandon Waterman, seorang pengacara pemerintah, mengatakan bahwa tantangan Khalil terhadap penangkapannya harus dipindahkan ke New Jersey, tempat ia ditahan saat pengacaranya pertama kali meminta pembebasannya, atau Louisiana, tempat ia ditahan saat ini.
Di luar gedung pengadilan Manhattan pada hari Rabu, Kassem mengatakan kepada wartawan bahwa ketentuan hukum yang dirujuk DHS jarang digunakan dan tidak dimaksudkan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Dalam wawancara media pertamanya , Noora Abdalla, istri Khalil, mengatakan kepada Reuters setelah sidang bahwa dia berharap suaminya akan bebas dan kembali ke New York tepat waktu untuk kelahiran anak pertama mereka, yang akan lahir bulan depan.
"Sangat sulit untuk tidak bersamanya," katanya. "Ada banyak emosi dan rasa sakit. Dia selalu ada untuk saya di setiap langkah."
Khalil lahir dan dibesarkan di kamp pengungsi Palestina di Suriah dan pergi ke AS dengan visa pelajar pada tahun 2022, dan menjadi penduduk tetap tahun lalu. Ia merupakan anggota terkemuka gerakan protes Columbia terhadap serangan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.