Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Kejahatan Kemanusiaan Rodrigo Duterte Dimulai di ICC

Hari ini, Jumat (14/3/2025), mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menghadiri sidang perdana di ICC di Den Haag, Belanda.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Perdana Kejahatan Kemanusiaan Rodrigo Duterte Dimulai di ICC
Tangkap Layar Youtube International Criminal Court
PENJARA MEWAH ICC - Tangkap layar yang diambil dari Youtube International Criminal Court memperlihatkan kamar tahanan tahanan ICC yang dilengkapi berbagai fasilitas mewah seperti tempat olahraga yoga di luar ruangan, akses kelas musik, kelas kerajinan tangan dan melukis serta akses computer pribadi untuk penelitian hukum. Hari ini, Jumat (14/3/2025), mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menghadiri sidang perdana di ICC di Den Haag, Belanda. 

Di antaranya termasuk sel individual yang dilengkapi dengan komputer tanpa akses internet, serta fasilitas lainnya seperti tempat tidur, meja, dan televisi.

Para tahanan di ICC juga memiliki akses untuk rekreasi dan hiburan, seperti mengunjungi perpustakaan dan menonton televisi.

Mereka juga diperbolehkan memasak makanan sendiri di dapur umum yang disediakan.

Selain itu, ICC memberikan hak komunikasi yang bebas antara tahanan dan pengacaranya, serta membolehkan kunjungan dari pendeta atau penasihat spiritual.

Kunjungan Keluarga dan Tim Hukum

Putri Duterte, Sara Duterte, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Filipina, juga telah tiba di Den Haag untuk membantu mengatur tim hukum ayahnya.

Selain itu, keluarga dan pasangan Duterte dapat mengunjungi dia selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan peraturan yang ada di ICC.

Proses Hukum

Duterte menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika terbukti bersalah, Duterte dapat dijatuhi hukuman terkait kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi antara 2011 dan 2019.

ICC juga menekankan bahwa setiap tahanan dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas