Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang

Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Muhammad Barir
zoom-in Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang
Mohd RASFAN / AFP
KOMISARIS HAM PBB- Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mendengarkan pertanyaan dari wartawan selama konferensi pers di Kantor PBB di Putrajaya pada 4 Juni 2024. Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri 

Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang

TRIBUNNEWS.COM- Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri

Perluasan permukiman Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, "merupakan kejahatan perang," kata Volker Turk, kepala hak asasi manusia PBB pada Selasa, sambil mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas.

"Pemindahan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya oleh Israel merupakan kejahatan perang," kata Turk, yang menekankan bahwa kebijakan permukiman Israel melanggar hukum internasional dan hak Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Laporan tersebut, yang mencakup periode November 2023 hingga Oktober 2024, mendokumentasikan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam aktivitas permukiman Israel, termasuk rencana untuk lebih dari 20.000 unit rumah di Yerusalem Timur dan pendirian 49 pos terdepan baru di Tepi Barat.

"Kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif terkait merupakan pelanggaran hukum internasional, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Internasional, dan melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri," kata Turk.

Dia mendesak: "Israel harus segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim, menghentikan pemindahan paksa penduduk Palestina, dan mencegah serta menghukum serangan oleh pasukan keamanan dan pemukimnya."

Berita Rekomendasi

Otoritas Israel juga merobohkan 1.779 bangunan Palestina, yang memaksa lebih dari 4.500 orang mengungsi. Jumlah warga Palestina yang dipaksa mengungsi akibat pembongkaran meningkat hampir 200 persen dibandingkan periode pelaporan sebelumnya, menurut laporan tersebut.

Pemukim ilegal Israel, yang semakin berani karena dukungan pemerintah, juga telah meningkatkan kekerasan terhadap komunitas Palestina, dengan rata-rata 118 insiden kekerasan pemukim tercatat per bulan. Rata-rata tersebut naik dari 108 pada tahun 2023 -- yang merupakan tahun yang memecahkan rekor.

Laporan tersebut mencatat bahwa pasukan keamanan dan pemukim Israel membunuh 612 warga Palestina selama periode pelaporan, sementara 24 warga Israel kehilangan nyawa dalam bentrokan dan serangan.

"Batas antara kekerasan pemukim dan negara (telah) kabur hingga ke titik yang tidak terlihat," kata laporan tersebut memperingatkan, mengutip militerisasi gerakan pemukim dan pengerahan pemukim ke dalam pasukan keamanan Israel.

Turk menghimbau masyarakat internasional untuk mengambil "tindakan yang berarti" untuk mengatasi situasi dan menegakkan hukum internasional.

Dia juga mendesak Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh permukiman ilegal selama beberapa dekade.

 

Israel Meningkatkan Pembangunan Permukiman di Tepi Barat, Melanggar Hukum Internasional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas