Sekjen PBB Sebut Rencana Trump dan Netanyahu Merelokasi Warga Gaza Melanggar Hukum Internasional
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menolak usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Editor: Muhammad Barir

Sekjen PBB Sebut Rencana Trump dan Netanyahu untuk Merelokasi Warga Gaza Melanggar Hukum Internasional
TRIBUNNEWS.COM- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menolak usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk merelokasi warga Gaza ke negara lain, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional, Anadolu Agency melaporkan.
Menanggapi pertanyaan Anadolu tentang rencana mereka yang dikecam luas, Guterres mengatakan: “Warga Palestina harus dapat hidup di negara Palestina, berdampingan dengan negara Israel. Itulah satu-satunya solusi yang dapat membawa perdamaian ke Timur Tengah.”
Ia lebih lanjut menyatakan bahwa pemindahan paksa warga Palestina “merupakan sesuatu yang melanggar hukum internasional.”
Ketika ditanya tentang klaim Netanyahu bahwa rakyat Gaza “dikurung” di daerah kantong itu, Guterres mencatat kebutuhan mendesak untuk evakuasi medis dan menekankan bahwa “segala sesuatu harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah evakuasi medis.”
Ketika ditanya tentang penggunaan istilah “genosida,” Guterres berkata: “Situasinya cukup mengerikan sehingga kita tidak perlu khawatir dengan semantiknya.”
Ia mengatakan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan yang tepat untuk menentukan apakah genosida terjadi, dan menambahkan: “Saya menghormati keputusan Mahkamah Internasional.”
Sekjen PBB juga menekankan bahwa penderitaan yang dialami warga Palestina saat ini merupakan “hukuman kolektif” dan tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun, serta menyerukan diakhirinya segera praktik semacam itu.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.