Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bakar Rel Kereta dan Helikopter, 5 Pemuda Rusia Dihukum Penjara hingga 18 Tahun

5 pemuda Rusia dianggap bersalah atas sabotase membahayakan keamanan negara, setelah membakar infrastruktur kereta api dan helikopter di luar Moskow.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bakar Rel Kereta dan Helikopter, 5 Pemuda Rusia Dihukum Penjara hingga 18 Tahun
Tangkap layar The Moscow Times
PEMUDA BAKAR HELIKOPTER. - Tangkap layar dari The Moscow Times, Rabu (16/4/2025). - Pengadilan militer di Moskow menjatuhkan hukuman penjara yang panjang kepada lima pemuda Rusia atas tuduhan terorisme karena diduga membakar helikopter atas nama Ukraina, kata pihak berwenang Selasa (15/4/2025). 

Stanislav Khamidulin dan Roman Yakovets masing-masing dijatuhi 12 tahun dan enam bulan.

Sedangkan Anastasia Mochalina dihukum 12 tahun dan enam bulan di penjara dengan pengamanan sedang.

Keempat pria yang menjadi terdakwa mengaku bersalah dan meminta agar dakwaan mereka direvisi menjadi perusakan properti, bukan terorisme.

Mereka mengklaim tidak menentang invasi Rusia ke Ukraina.

Salah satu terdakwa, Daniil Yamskov, bahkan dilaporkan meminta untuk dikirim ke Ukraina untuk berperang saat dalam tahanan praperadilan.

Sementara itu, salah satu terdakwa wanita, Anastasia Mochalina, membantah terlibat dalam pembakaran.

Ia menyatakan hanya memberikan izin untuk menggunakan kartu banknya, tanpa mengetahui rencana kelompok tersebut.

Baca juga: Ukraina Serang Balik Pangkalan Roket Rusia usai Serangan Mematikan di Sumy

Sikap Ukraina dan Keterlibatan Intelijen Militer

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, kasus ini memperburuk hubungan diplomatik antara Rusia dan Ukraina.

Rusia telah menghubungkan kelompok sabotase ini dengan sejumlah serangan terhadap pesawat terbang dan kereta api yang ditujukan untuk mengganggu upaya perang Moskow sejak konflik dimulai lebih dari tiga tahun lalu.

Hingga kini, belum ada komentar resmi dari pihak Ukraina mengenai vonis ini.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas