Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi ke 4 Anggota Pengadilan Kriminal Internasional
AS umumkan sanksi ke 4 anggota ICC usai keluarkan surat penangkapan Netanyahu. Israel sambut baik, ICC kecam keras
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi baru kepada empat pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Langkah ini disebut sebagai upaya Washington untuk melindungi sekutu dekatnya, Israel.
Langkah ini menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.
ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional
Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.
ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.
Kantor pusatnya berada di Den Haag, Belanda dan hingga kini memiliki lebih dari 120 negara anggota.
Dalam pernyataan resmi, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut ICC sebagai “ancaman keamanan nasional”.
Rubio menuduh lembaga tersebut menjadi alat perang hukum terhadap AS dan Israel.
"Pengadilan tersebut telah menjadi instrumen yang digunakan untuk menyerang sekutu kami,” ujar Rubio, seperti dikutip Al Jazeera (20/8/2025).
Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi adalah Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal).
Baca juga: Ben Gvir Masukkan Foto-foto Kehancuran Gaza ke Dalam Penjara Israel
Guillou diketahui memimpin panel praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, sementara Khan dan Niang menjabat sebagai wakil jaksa penuntut umum.
Prost dikenai sanksi karena mendukung penyelidikan ICC terhadap personel militer AS di Afghanistan.
ICC mengecam keras langkah Washington, menyebutnya sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial” dan terhadap para korban kejahatan perang di seluruh dunia.
Baca tanpa iklan