Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Pajak untuk Orang Superkaya: Solusi atau Masalah Baru?

Ketimpangan pendapatan yang meningkat dan semakin terlihatnya kekuatan para miliarder memicu seruan untuk pajak baru bagi orang terkaya…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pajak untuk Orang Superkaya: Solusi atau Masalah Baru?
Deutsche Welle
Pajak untuk Orang Superkaya: Solusi atau Masalah Baru? 

Tidak banyak orang yang menikmati membayar pajak. Namun, banyak pemilih tidak melihat masalah jika orang-orang superkaya dikenai pajak lebih tinggi agar mereka membayar "bagian yang adil".

Salah satu caranya adalah menaikkan pajak penghasilan. Ada juga opsi pajak kekayaan tahunan atau satu kali yang dikenakan atas seluruh kekayaan seseorang di atas batas tertentu.

Sejumlah pemerintah ingin mengenakan pajak pada kekayaan ekstrem untuk menurunkan beban pajak kelas menengah yang stagnan atau untuk mengatasi ketimpangan sosial. Pemerintah lain ingin menutup defisit anggaran. Sementara sebagian pihak berargumen secara filosofis bahwa kekayaan yang berlebihan seharusnya dibatasi karena tidak lagi menambah kesejahteraan individu tersebut.

Seruan menaikkan pajak penghasilan di AS

Definisi “kaya” bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Namun secara umum, individu dengan kekayaan sangat tinggi (ultra-high-net-worth individuals) memiliki setidaknya US$30 juta (sekitar Rp480 miliar) dalam aset yang dapat diinvestasikan, sementara kelompok superkaya memiliki US$300 juta (sekitar Rp4,8 triliun) atau lebih.

Di Amerika Serikat (AS), Mitt Romney, mantan gubernur Massachusetts, senator, dan kandidat presiden AS, melihat masalah besar pada celah pajak keuntungan modal (capital gains).

“Kita telah mencapai titik di mana kombinasi solusi apa pun untuk masalah ekonomi negara kita akan melibatkan kontribusi lebih besar dari warga Amerika yang paling kaya,” tulisnya dalam esai opini berjudul “Tax the Rich, Like Me” di New York Times pada Desember 2025.

Zohran Mamdani, wali kota baru New York City, mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan kota dari 3,9% menjadi 5,9% untuk pendapatan di atas US$1 juta atau sekitar Rp16 miliar per tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada awal Maret, para legislator di negara bagian Washington meloloskan pajak baru atas pendapatan pribadi di atas US$1 juta. Kebijakan tersebut masih menunggu tanda tangan gubernur. Sejumlah wilayah lain juga mempertimbangkan langkah serupa.

Usulan-usulan ini penting karena Amerika Serikat adalah ekonomi terbesar di dunia. Negara ini juga menjadi rumah bagi jumlah jutawan dan miliarder terbanyak, menurut perhitungan Forbes.

Siapa yang takut dengan sedikit pajak?

“Mengenakan pajak pada orang superkaya adalah hal yang adil, efisien secara ekonomi, dan di beberapa negara juga mendorong tujuan penting lainnya seperti memperkuat demokrasi,” kata Brian Galle, profesor hukum di University of California Berkeley Law School yang berspesialisasi dalam perpajakan.

Di banyak negara, kelompok superkaya menguasai porsi sumber daya sosial yang sangat besar sehingga mereka dapat memengaruhi hasil politik dan ekonomi, kata Galle. Kondisi ini dapat memicu politik yang tidak sehat dan dampak ekonomi yang merugikan.

Salah satu hambatan utama dalam mengenakan pajak pada kelompok superkaya adalah sistem pajak yang ada saat ini, karena sebagian besar hanya mengenakan pajak ketika aset investasi dijual, kata Galle.

“Rumah tangga superkaya mampu menjual hanya sebagian kecil dari kekayaannya, sehingga mereka dapat memilih kapan dan sering kali di mana mereka membayar pajak,” tambahnya.

Siapa yang takut dengan pajak kekayaan?

Alih-alih pajak penghasilan, bagaimana jika semua aset dijumlahkan lalu dikenai pajak: pajak kekayaan.

Sejak 1965, 13 negara anggota OECD pernah menerapkan pajak kekayaan bersih, menurut Cristina Enache dan Alex Mengden, ekonom di Tax Foundation, sebuah lembaga pemikir kebijakan pajak nirlaba.

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas