Homeless Media di Tengah Ancaman Otoritarianisme Digital
Homeless media di Indonesia telah menjadi pilihan sumber informasi, terutama buat generasi Z. Namun, pakar menilai semua itu dibayangi…
Bagi generasi Z (gen Z), mengonsumsi berita dari media arus utama bukan lagi menjadi pilihan. Sebuah survei yang dilakukan Maverick Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan, gen Z lebih memilih mengonsumsi berita dari media sosial daripada portal berita online. Selain itu, temuan menarik dari survei ini adalah gen Z memilih homeless media sebagai sumber berita.
Istilah ini sendiri mengacu kepada jenis media yang basisnya berada di media sosial. Jadi, media ini tidak punya "rumah" atau situs web maupun aplikasi sendiri.
Selain itu, studi Remotivi tahun 2024 menyebut homeless media telah menjadi pusat informasi lokal yang efektif dan cepat berkat kiriman audiens maupun konten lokal yang beredar di media sosial. Bahkan, jurnalis media arus utama turut memanfaatkannya untuk memantau perkembangan informasi terkini di tingkat lokal.
Kerentanan homeless media di Indonesia
Di tengah perkembangannya, homeless media juga menghadapi tantangan. Pada riset yang sama, hanya satu yang terdaftar sebagai perusahaan media dari sembilan homeless media yang diwawancara. Sisanya, tidak terdaftar secara legal sebagai media.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak digital, Nenden Sekar Arum, menyebut kondisi ini membuat pekerja homeless media berisiko terkena kriminalisasi.
"Pekerja homeless media ada di wilayah abu-abu karena tidak mendapat perlindungan pers, tapi tetap berisiko terkena kritikasi seperti UU ITE. Mereka juga minim dukungan institusional, baik bantuan hukum maupun perlindungan keselamatan atau fasilitas keamanan sehingga lebih rentan terhadap serangan dan risiko," jelas Nenden kepada DW Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (21/04).
Selain itu, homeless media cenderung tidak memiliki kemampuan finansial maupun teknis untuk mengembangkan saluran alternatif untuk menjangkau audiens. Mereka juga sangat bergantung pada platform untuk mendistribusikan distribusi konten. Karenanya, perubahan aturan maupun kebijakan platform akan langsung berdampak pada mereka.
"Homeless media juga rentan terhadap perubahan algoritma, penghapusan akun tanpa transparansi, dan moderasi otomatis yang salah konteks. Mereka juga mudah diserang lewat report massal, serta tidak punya daya tawar terhadap platform sehingga satu kebijakan bisa langsung menghilangkan jangkauan atau bahkan eksistensi mereka, " jelas Nenden.
Penerbitan Surat Keputusan: "Cek kosong untuk Komdigi"
Menurut Nenden, kerentanan yang dihadapi oleh homeless media juga diperparah dengan peraturan ruang digital di Indonesia, termasuk dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. SK ini bisa mendorong platform untuk melakukan overblocking karena dihadapkan pada ancaman sanksi denda.
"SK ini berisiko tinggi karena memberi kewenangan luas untuk takedown dengan definisi konten yang karet dan tenggat sangat cepat sehingga bisa mendorong platform melakukan overblocking. Akibatnya, konten sah seperti kritik atau jurnalisme bisa ikut terhapus, dan homeless media menjadi pihak paling rentan kehilangan kanal distribusi informasi."
Nenden juga menyebut aturan ini sangat berpotensi mempersempit distribusi melalui shadow banning, pembatasan distribusi, hingga penghapusan konten.
Sementara itu, dosen Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Hariyanto, mengatakan SK ini menutup ruang dialog terkait suatu konten.
"Ini memberikan cek kosong kepada Komdigi untuk menentukan apakah satu konten dianggap meresahkan atau tidak. Dari mana ukuran untuk menyebutkan bahwa ini adalah sebuah (konten yang menimbulkan) keresahan atau tidak, siapa yang menentukan, apakah ada ruang dialog, banding. Nah, ini semua tertutup dari SK Komdigi. Buat saya, ini tindakan otoritarianisme. Tidak ada ruang demokrasi di sana," kata Ignatius Haryanto.
Terkait penerbitan SK ini, DW Indonesia telah menghubungi Komdigi untuk meminta pernyataan. Namun, belum ada tanggapan hingga artikel ini terbit.
Homeless media tetap dilindungi undang-undang
Tak hanya berdampak pada homeless media, SK ini juga bisa berdampak pada media yang telah berbadan hukum maupun masyarakat secara umum. Awal April lalu, media yang berfokus pada isu perempuan, Magdalene, mendapati salah satu konten yang mereka unggah pada akun instagram @magdalene diblokir.

Baca tanpa iklan