Volltexte
Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Fitur Hemat yang Tak Berpihak pada Pengemudi Ojol

Sebagian besar pengemudi ojek online mengeluhkan potongan tarif fitur hemat yang besar dan jarak penjemputan yang jauh. Di balik tarif…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Fitur Hemat yang Tak Berpihak pada Pengemudi Ojol
Deutsche Welle
Fitur Hemat yang Tak Berpihak pada Pengemudi Ojol 

Enam bulan belakangan, Firman (bukan nama sebenarnya), memutuskan jadi pengemudi ojek online (ojol) untuk mencari penghasilan sembari menunggu panggilan kerja formal. Di bayangan laki-laki berusia 33 tahun itu, ia bisa dapat penghasilan bersih sekitar Rp250.000 per hari. Namun kenyataannya, penghasilan bersih Firman berkisar Rp100.000-150.000 per hari akibat potongan biaya aplikasi ditambah dengan potongan dari fitur hemat.

Potongan tarif itu memberatkan Firman sebagai pengemudi. Pada hakikatnya, fitur hemat merupakan salah satu pilihan bagi para pengemudi ojol, tapi bila tidak diaktifkan, jumlah pesanan penumpang bisa berkurang. Hal itu mengingat banyaknya konsumen yang memilih untuk memesan ojol lewat fitur hemat. Setelah dihitung-hitung, tarif fitur hemat hingga menggerus pendapatan Firman hingga Rp20.000 per hari di luar potongan biaya aplikasi.

“Yang berat juga dari fitur hemat tuh titik penjemputan yang jauh. Bisa 3-6km. Ibaratnya pesanan masuk di Sudirman, tapi titik penjemputan di Kemang,” kata Firman kepada DW Indonesia. “Waktu dan tenaga habis untuk jemput jarak jauh tapi tujuan pengantarannya dekat,” lanjut Firman.

Seiring waktu, Firman juga mengaktifkan layanan lain yang disediakan aplikasi seperti layanan pengantaran makanan dan paket. Tujuannya, agar penghasilannya tidak banyak dipotong dan tidak menempuh jarak penjemputan penumpang yang jauh. Namun, Firman tetap menanggung konsekuensi harus bekerja lebih dari delapan jam dalam sehari.

Pengalaman serupa juga dialami Rino (bukan nama sebenarnya), 38 tahun, yang sudah satu dekade menjadi pengemudi ojol. Saat pertama kali jadi pengemudi ojol, penghasilan bersih Rino rata-rata Rp250.000 per hari. Kini, rata-rata penghasilannya Rp80.000-100.000 per hari. Ia pun sering terpaksa memanfaatkan fitur hemat supaya bisa mendapat belasan pesanan penumpang. Tanpa fitur hemat, ia hanya mendapat 5-7 penumpang.

“Rugi ikut fitur hemat. Kami ini seperti dipermainkan dan dipaksa ikut fitur hemat kalau mau dapat penumpang,“ kata Rino kepada DW.

Hampir sama dengan Firman, untuk menyiasati berbagai potongan tarif, Rino bekerja untuk dua aplikator sekaligus dan mengaktifkan berbagai layanan yang ditawarkan baik itu pengantaran penumpang maupun barang. “Saya jadi lebih capek. Nyalakan aplikasi jam 06.00-23.00 WIB,“ lanjut Rino.

Asal usul fitur hemat di aplikasi

Rekomendasi Untuk Anda

Pada awal September 2022, perusahaan transportasi online Grab Indonesia memperkenalkan layanan Grab Bike Hemat. Menurut rilis media yang diterbitkan Grab Indonesia pada 11 September 2022, program Grab Hemat dibuat sebagai respons atas kenaikan bahan bakar minyak yang sedang terjadi saat itu. Tujuannya untuk menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan aplikator dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” kata Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, dalam rilis media. Saat itu Neneng juga menyatakan bahwa layanan Grab Bike Hemat berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk pengantaran jarak pendek.

Pada bulan yang sama, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.Dalam aturan tersebut di antaranya tertulis bahwa "perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal" sebagaimana tertulis dalam poin ketujuh.

Di samping itu, perusahaan aplikasi juga bisa "melakukan evaluasi besaran biaya jasa setiap satu tahun atau saat terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha," sebagaimana tertulis dalam poin kesembilan.

Aplikator Gojek menyusul dengan meluncurkan fitur hemat. “Inovasi merupakan strategi Gojek untuk menjangkau konsumen yang lebih luas, sekaligus meningkatkan peluang pendapatan mitra," kata Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek Unit Bisnis On Demand GoTo dalam Konferensi Pers Gojek Serukan Semangat Khas Indonesia, sebagaimana dikutip Kompas pada 10 Agustus 2023.

Layanan Hemat kemudian juga diluncurkan aplikasi transportasi online lain, Maxim.

Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menyatkan bahwa para aplikator tidak berkonsultasi dengan sebagian besar mitra pengemudi ojol saat hendak meluncurkan program hemat. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program,” kata Lily kepada DW Indonesia.

Menurutnya, selayaknya mitra, semestinya aplikator membuka ruang diskusi dengan mitra pengemudi saat membuat program. “Yang ada, sekarang kami sebagai pengemudi dirugikan,” lanjut Lily.

Serikat pekerja: Butuh regulasi memihak pengemudi ojol

Lily bersama anggota serikat lainnya kerap mengupayakan pertemuan dengan aplikator untuk mendiskusikan potensi aturan yang bisa melindungi para pengemudi ojol. Hingga kini, pertemuan tersebut belum terwujud.

“Permintaan utama kami adalah menjadikan para mitra sebagai pekerja. Status itu bisa membuat para mitra punya penghasilan dan jam kerja yang jelas,“ kata Lily.

Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa program fitur hemat dipertahankan untuk kepentingan platform. “Dari kaca mata platform fitur hemat adalah cara untuk mengoptimalkan keuntungan lewat banyaknya cadangan tenaga kerja,“ kata Nabiyla dalam wawancara dengan DW Indonesia.

Ia meyatakan bahwa hal tersebut bisa terus terjadi karena ada kekosongan hukum yang mengatur relasi antara aplikator dan pengemudi ojol dari berbagai aspek, salah satunya ketenagakerjaan. Menurut Nabiyla, hingga kini belum ada peraturan hukum yang menjamin perlindungan hak-hak pengemudi ojol dan jaminan atas keselamatan mereka.

Hal lain yang menurut Nabiyla perlu diupayakan adalah aturan tekait keterbukaan algoritma dari aplikator. “Perlu ada pagar yang jelas agar sistem yang dibuat platform tidak mengeksploitasi pengemudi,“ tutur Nabiyla. Salah satu cara yang menurutnya bisa ditempuh untuk memperbaiki sistem adalah keterbukaan algoritma.

Di sisi lain, kini pemerintah Indonesia juga sedang merancang Undang-Undang Pekerja Ekonomi Gig yang juga akan turut mengatur soal pengemudi ojek online. “Perlindungan secara khusus ini sangat penting. Yang juga penting adalah mengakomodir kebutuhan pengemudi ojol yang beragam. Jangan sampai kebijakan dibuat top down,” jelas Nabiyla.

Pengemudi ojol harapkan ruang diskusi

Sementara, sebagai pengemudi ojol, Firman berharap agar aplikator bisa memberitahuan ke konsumen soal konsekuensi yang diterima pengemudi bila memanfaatkan fitur hemat. “Setidaknya ada sistem user experience yang menunjukkan ke konsumen kalau mereka pakai fitur hemat, berapa banyak potongan yang didapat driver,” kata Firman.

Berbeda dengan Rino yang berharap agar, “Fitur hemat diberhentikan saja dan potongan tarif aplikasi tidak lebih dari kesepakatan dengan pemerintah yaitu 20%.” Ia juga berharap agar kedepannya aplikator benar-benar bisa berdiskusi dengan para pengemudi ojol saat hendak membuat program.

”Tolonglah kami sebagai driver diajak berdiskusi supaya kami tidak menerima dampak buruk. Seolah seperti dianak-tirikan,” tutup Rino.

Senada dengan Lily, yang juga merupakan pengemudi ojol. Ia mengatakan akan tetap mengupayakan ruang dialog dengan aplikator hingga status ketenagakerjaan yang diharapkan bisa tercapai.

Editor: Tezar Aditya

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas