Volltexte
Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Pemerintah dan DPR RI sedang membahas RUU Ketenagakerjaan baru berdasarkan putusan MK tahun 2024. Partisipasi publik diperlukan untuk…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Deutsche Welle
Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan 

Sudah lebih dari dua bulan Maisaroh (54) tak punya status kepegawaian yang jelas. Pada awal Maret lalu, ia diminta mengundurkan diri oleh perusahaan tempat ia bekerja selama 26 tahun dengan mendapat uang kompensasi yang menurutnya tidak sesuai aturan.

“Awalnya, kami ingin meminta uang tunjangan hari raya (THR). Tiba-tiba perusahaan memberi kami, karyawan, surat pengunduran diri,” ungkap Maisaroh.

Hal tersebut dilakukan perusahaan menjelang hari raya Idulfitri. Manajemen beralasan jika perusahaan telah mengalami kerugian selama dua bulan berturut-turut.

“Dia (pengusaha) bilang karena PT ini sudah dua bulan betul-betul rugi. Kita tanya bukti-buktinya enggak ada juga. Jadi, kan memang PT ini mau berupaya ( agar) tidak membayar sesuai aturan,” ujar Maisaroh.

Selain itu, Maisaroh juga menyoroti aturan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yaitu peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Menurutnya, hal ini memberikan keleluasaan perusahaan untuk mem-PHK seorang pekerja.

“Jadi, perusahaan tuh merasa ada karpet merah,” kata Maisaroh.

MK minta UU ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja

Persoalan PHK adalah satu dari enam poin penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tanggal 31 Oktober tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya kemungkinan aturan yang tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

MK memberikan waktu dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Tenggat waktu tersebut akan berakhir pada 31 Oktober mendatang. Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Putih Sari menyampaikan tengah berupaya menyelesaikan rancangan undang-undang ketenagakerjaan ini sesuai amanat putusan MK. Komisi IX kini tengah mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak untuk diakomodasi dalam RUU tersebut.

“Saat ini komisi IX sedang melakukan proses rapat dengar pendapat untuk mendapatkan masukan dari pihak berkepentingan yaitu dari 22 organisasi serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dari berbagai perguruan tinggi serta unsur pemberi kerja dalam hal ini Kadin dan Apindo,” kata Putih dalam keterangan tertulisnya.

Partisipasi publik sekadar formalitas?

Dilansir dari liputan6.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru harus mengendepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna yang melibatkan pihak terkait.

Prinsip partisipasi bermakna mengacu pada keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan kebijakan publik yang tidak sekadar memenuhi syarat administratif tetapi juga secara substansi yang memengaruhi hasil akhir kebijakan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, juga menerima berbagai masukan dengan menjalankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

“Komisi IX DPR RI melakukan RDP, dan kunker, serta membuka kesempatan kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan baik secara langsung ke komisi IX maupun melalui anggota komisi IX,” kata Putih.

Sementara itu, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengakui, baik pemerintah maupun DPR RI sudah mengundang serikat buruh untuk menyerap aspirasi. Namun, Nining belum menerima draf RUU Ketenagakerjaan.

“Kemarin saya sempat bertemu dengan Menteri (Ketenagakerjaan), saya tanya, ‘apakah sudah ada draf di kementerian tentang (rancangan) undang-undang ketenagakerjaan?’ mereka belum menyatakan belum,” Kata Nining kepada DW Indonesia.

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas