Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum'

Aturan terbaru tentang pekerja alih daya atau outsourcing disebut masih punya celah ketidakpastian perlindungan pekerja.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum'
BBC Indonesia
Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum' 

Peraturan terbaru tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang terbit sehari sebelum Hari Buruh dikhawatirkan memicu ketidakpastian terkait keadilan, pemanfaatan, dan perlindungan pekerja, menurut asosiasi pekerja dan akademisi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pada Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 dijelaskan bahwa pekerjaan alih daya dibatasi pada enam bidang tertentu, yakni:

  • usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
  • usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh;
  • usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan);
  • usaha jasa penunjang di pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan;
  • usaha penyediaan angkutan;
  • layanan penunjang operasional

Dari enam bidang tersebut, satu jenis pekerjaan menimbulkan kontroversi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan istilah layanan penunjang operasional membuka intepretasi luas tentang jenis pekerjaan alih daya.

"Jadi ada celah baru untuk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dengan adanya pasal tersebut," ucap Timboel.

"Seharusnya kehadiran Permenaker 7/2026 memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pemanfaatan, bukan malah membuat ketidakpastian dalam perlindungan pekerja," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dosen ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati juga sependapat.

"Poin layanan penunjang operasional itu memang bisa jadi loophole [celah hukum] untuk memasukkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsource," kata Nabiyla.

Nabiyla berpendapat istilah layanan penunjang operasional dibangun dari logika pekerjaan core dan non core yang ada pada regulasi sebelum UU Ciptaker.

Namun perkaranya, "layanan penunjang operasional" ini tidak merujuk pada jenis pekerjaan tertentu, sehingga dapat berakibat semua layanan dapat dikategorikan sebagai layanan penunjang.

"Layanan penunjang operasional itu menyebabkan multitafsir. Multitafsir ini biasanya dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan. Yang mana ini sulit untuk dikoreksi oleh pekerja."

Secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, berkata memang salah satu skema alih daya yang saat ini banyak digunakan dalam menjawab kebutuhan operasional adalah penyediaan jasa pekerja/buruh.

Namun, banyak fungsi pendukung dalam perusahaan seperti helper, IT support, logistik, maintenance, administrasi proyek, hingga layanan teknis lainnya yang bersifat fluktuatif, berbasis proyek, atau membutuhkan keahlian khusus.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/4
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas