UU PSdK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Membayangi
Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) berpotensi memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keterbatasan akses,…
"Selama ini LPSK tidak bisa sepenuhnya proaktif. Harapannya, mereka bisa hadir di semua provinsi, terutama di daerah-daerah sensitif,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Andreas meminta agar isu anggaran dilihat dalam perspektif jangka panjang.
"Dalam aturan baru ada skema dana abadi, sehingga restitusi dan kompensasi bisa berjalan lebih baik. Sumber dananya tidak hanya dari APBN, tapi juga dari donasi," jelasnya.
Ujian komitmen negara
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Arya, menilai perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang adil, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Di banyak negara dengan sistem hukum yang lebih maju, perlindungan saksi dan korban mendapat perhatian besar. Dalam 10 tahun terakhir, LPSK sebetulnya sudah menjalankan fungsi itu, meski masih terbatas,” ujarnya.
Dimas menekankan pentingnya keinginan politik dari negara untuk memperkuat LPSK, baik dari sisi anggaran maupun peran kelembagaan.
"Selama ini LPSK lebih berfokus pada aspek keselamatan dan perlindungan, yang tentu kami apresiasi, termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Namun, peran tersebut masih belum optimal. Ke depan, kami berharap LPSK bisa memiliki peran yang lebih luas," tutup Dimas.
Editor: Arti Ekawati
